Pinjaman online (pinjol) memang memberi kemudahan bagi masyarakat yang butuh dana cepat tanpa proses yang berbelit. Meskipun, di balik di balik kemudahan tersebut muncul sejumlah kendala yang dialami sebagian pengguna.Sebut saja nasabah yang masih mendapat tagihan meski sudah melunasi pinjol. Hal ini jelas menjadi persoalan, apalagi jika yang bersangkutan telah membayar kewajiban cicilannya sesuai dengan kesepakatan.Selain membuat kebingungan, kondisi itu dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, terlebih jika proses penagihan dilakukan secara terus menerus. Lantas, apa yang harus dilakukan jika sudah melunasi pinjol tapi masih ditagih debt collector?Kenapa Ditagih Pinjol Padahal Sudah Melunasi?Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debt collector dari pinjol legal biasanya menghubungi nasabah yang wanprestasi dan menunggak pembayaran angsuran pinjaman. Hal tersebut merupakan kewajiban konsumen yang harus diselesaikan.Pada umumnya Fintech (penyelenggara) akan memberikan data akurat, penjelasan dan prosedur kepada pihak yang melakukan penagihan mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector.Apabila Debt Collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib,
dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.Nah, bagaimana jika sudah melunasi tagihan tapi masih ditagih? Dalam hal ini Anda bisa memberikan penjelasan dan melakukan klarifikasi pada penyelenggara Fintech Lending yang bersangkutan.Apabila Debt Collector terus menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi kepolisian. Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara Fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.Solusi Diteror Pinjol Meski Tak Pernah PinjamMasalah lain yang kerap muncul adalah ditagih pinjol meski tak pernah menarik pinjaman. Dalam beberapa kasus, nasabah diancam akan disebarkan data pribadinya jika enggan membayar.Fenomena tersebut bisa terjadi karena adanya kebocoran data pribadi. Kemudian, ada oknum tak bertanggung jawab yang menggunakan data tersebut untuk melakukan pinjaman online. Akibatnya, seseorang yang bahkan tidak melakukan pinjaman akan mendapatkan tagihan pinjol, bahkan mendapatkan teror.OJK menyebut jika ada tagihan pinjol padahal tidak melakukan pinjaman maka bisa dipastikan bahwa itu merupakan pinjol ilegal. Sebab, penyedia layanan pinjol yang legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang untuk menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.Jika mendapat tagihan atau teror padahal tidak melakukan pinjaman, tidak perlu takut dan panik. Terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan yaitu sebagai berikut.1. Cek legalitas pinjol yang menghubungi. Bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK 157.
2. Blokir dan abaikan kontak penagih.