Indonesia memiliki sejumlah duta besar yang bertugas di negara-negara sahabat. Sosok ini kerap mewakili negara dalam berbagai forum resmi, tapi tanggung jawabnya jauh lebih kompleks dari sekadar menghadiri acara seremonial. Namun, apa itu duta besar sebenarnya? Mari kita cari tahu!Dalam dunia diplomasi, jabatan duta besar memiliki posisi strategis dan kehormatan tersendiri. Ia tak hanya menjadi wakil negara, tetapi juga penghubung penting dalam menjaga hubungan baik dengan negara lain atau organisasi internasional.Penasaran dengan apa itu duta besar, detikers? Yuk, simak penjelasan lengkap di bawah ini untuk memahami pengertian, tugas, fungsi, hingga besaran gajinya!Baca juga: 7 Cara Meditasi yang Benar, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan dan SpiritualApa Itu Duta Besar?Dalam hubungan internasional, duta besar memegang peran penting sebagai ujung tombak diplomasi suatu negara. Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri, duta besar dikenal secara resmi sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. Jabatan ini merupakan posisi tinggi yang diangkat langsung oleh Presiden untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia di negara penerima atau organisasi internasional tertentu.Tak hanya menjadi perwakilan resmi negara, duta besar juga sekaligus menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di negara tempat ia bertugas. Karena itulah, tanggung jawab yang diemban tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung dimensi politik dan simbolik yang sangat penting.Kedudukan seorang duta besar berada di ibu kota negara tempat ia ditugaskan, atau di lokasi organisasi internasional yang relevan. Ia memimpin sebuah lembaga bernama Perwakilan Diplomatik, yang terdiri dari unsur pimpinan dan struktur pendukung lainnya. Dalam hal ini, Kepala Perwakilan Diplomatik dapat berupa Duta Besar, Wakil Tetap Republik Indonesia, atau Kuasa Usaha Tetap, tergantung bentuk dan lokasi perwakilannya.Penunjukan dan pemberhentian duta besar, wakil tetap, konsul jenderal, maupun konsul di luar negeri dilakukan secara resmi oleh Presiden. Semua itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Melalui peraturan ini, fungsi diplomasi Indonesia dijalankan secara terstruktur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Tugas Duta BesarDuta besar bukan sekadar perwakilan resmi negara di luar negeri, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan misi diplomatik. Dikutip dari Pasal 4 Keppres Nomor 108 Tahun 2003, tugas pokok duta besar Indonesia adalah mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia di negara tempat ia bertugas maupun di organisasi internasional.Selain itu, duta besar juga memiliki tugas penting untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia yang berada di negara tersebut. Perlindungan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari bantuan hukum hingga pendampingan jika terjadi masalah sosial, politik, atau bencana.Semua tugas tersebut dilaksanakan melalui hubungan diplomatik yang dibangun dan dijaga bersama negara penerima atau organisasi internasional. Dalam menjalankan fungsinya, duta besar harus mengikuti kebijakan politik luar negeri pemerintah Indonesia, tunduk pada peraturan nasional, serta menghormati hukum dan kebiasaan internasional. Dengan kata lain, duta besar adalah penghubung yang menjembatani kepentingan Indonesia dengan dunia, demi menjaga nama baik dan kepentingan nasional di kancah global.Fungsi Duta Besar Indonesia untuk Luar NegeriDalam menjalankan tugasnya di luar negeri, duta besar tidak hanya berperan sebagai wakil resmi pemerintah Indonesia, tetapi juga memiliki sejumlah fungsi strategis. Berikut adalah beberapa fungsi penting yang dijalankan oleh duta besar dalam rangka memperkuat posisi Indonesia di mata dunia berdasarkan Pasal 5 Keppres Nomor 108 Tahun 2003.Memperkuat kerja sama internasional di berbagai bidangDuta besar berperan aktif dalam mendorong dan mengembangkan hubungan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya antara Indonesia dengan negara tempat ia bertugas atau dengan organisasi internasional. Fungsi ini penting untuk memperkuat hubungan bilateral dan memperluas pengaruh diplomatik Indonesia.Menjaga persatuan dan kerukunan WNI di luar negeriTidak hanya urusan antarnegara, duta besar juga bertugas meningkatkan semangat persatuan serta menjalin kerukunan di kalangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Ini termasuk menjembatani komunikasi antara pemerintah dan komunitas diaspora.Memberikan perlindungan hukum dan bantuan bagi WNI dan badan hukum IndonesiaKetika WNI menghadapi masalah hukum atau kondisi darurat di luar negeri, duta besar hadir untuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum, hingga bantuan fisik sesuai ketentuan hukum nasional dan internasional.Memantau dan melaporkan situasi negara penerimaSebagai perpanjangan tangan pemerintah, duta besar juga bertugas untuk mengamati, menilai, dan melaporkan kondisi politik, sosial, ekonomi, dan keamanan di negara tempatnya bertugas. Informasi ini sangat berguna dalam merumuskan kebijakan luar negeri Indonesia.Melaksanakan layanan konsuler dan protokolPelayanan administrasi konsuler seperti paspor, visa, dan pencatatan sipil juga menjadi bagian dari fungsi duta besar. Selain itu, tugas protokoler dijalankan untuk menjembatani hubungan formal antara Indonesia dan negara penerima.Melakukan tindakan hukum atas nama negaraDalam hal-hal tertentu, duta besar dapat menjalankan tindakan hukum untuk dan atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara penerima, termasuk dalam konteks kerja sama formal atau pengikatan perjanjian.Menjalankan fungsi administrasi dan keamanan internal perwakilanFungsi lainnya adalah mengelola urusan internal kantor perwakilan, yang meliputi pengelolaan kepegawaian, anggaran, pengadaan perlengkapan, pengamanan internal, hingga komunikasi dan sistem persandian.Melaksanakan fungsi diplomatik lainnya sesuai praktik internasionalTerakhir, duta besar juga menjalankan berbagai fungsi diplomatik lain yang sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional. Fleksibilitas ini dibutuhkan agar dapat menjawab dinamika hubungan luar negeri secara efektif.Berapa Gaji Duta Besar Indonesia?Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015, disebutkan bahwa duta besar menerima gaji pokok sebesar Rp 4.500.000 per bulan. Gaji ini mulai dibayarkan sejak duta besar resmi dilantik oleh Presiden, dan dihentikan ketika masa tugasnya berakhir melalui Keputusan Presiden.Namun, gaji pokok bukan satu-satunya bentuk kompensasi yang mereka terima. Duta besar juga memperoleh Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN) yang besarannya jauh lebih signifikan dan disesuaikan dengan biaya hidup di negara tempat mereka bertugas. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 65 Tahun 2019.Sebagai contoh, berdasarkan Lampiran II Perpres tersebut, duta besar yang ditempatkan di Washington DC, New York, atau London akan menerima ADTLN sebesar 10.300-10.800 Dolar AS atau sekitar Rp 167 juta hingga Rp 175 juta per bulan dengan kurs Rp 16.233 per Dolar AS. Sementara yang bertugas di wilayah Asia Tenggara seperti Bangkok atau Kuala Lumpur menerima tunjangan antara USD 7.000-8.200 (setara Rp 113-133 juta) tergantung kota penempatannya.Baca juga: 5 Cara Membuat Cuka Apel Sendiri di Rumah yang Mudah dan Penuh ManfaatSampai di akhir pembahasan ini, apakah kamu sudah memahami apa itu duta besar, detikers? Semoga penjelasan mengenai pengertian, tugas, fungsi, hingga gaji di atas bermanfaat!