Roy Suryo dkk Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim

Roy Suryo dkk Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim

ond2025/07/09 11:09:05 WIB
Roy Suryo di Bareskrim (Ondang/detikcom)

Pakar telematika Roy Suryo beserta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara dilakukan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (9/7/2025), Roy bersama rombongan TPUA tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Dia mengaku bakal menyerahkan laporan hasil analisisnya bahwa ijazah milik Jokowi merupakan palsu."Jadi, saya bersama dokter Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya nanti akan saya sampaikan seperti ini, ini ringkasannya. Jadi, judulnya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9% palsu," kata Roy di Bareskrim.Baca juga: Pengacara Pertanyakan Kabar Dahlan Iskan Jadi TersangkaRoy menyebutkan pemeriksaan itu dilakukan dengan menggunakan metode error level analysis (ELA) berdasarkan gambar yang diunggah sejumlah orang, termasuk politisi PSI, Dian Sandi. Foto ijazah Jokowi dari unggahan itu menghasilkan error pada bagian logo dan pas foto."Kesimpulannya hasil uji ELA, error level analisis terhadap ijazah Jokowi menghasilkan error pada bagian logo dan foto," sebutnya.Dia juga mengklaim hasil uji ijazah milik Jokowi yang bernomor 1120 juga tidak mempunyai kecocokan dengan ijazah Fakultas Kehutanan UGM nomor 1115-1117."Hasil face comparison justru menghasilkan pas foto di ijazah match dengan atau cocok dengan foto Dumatno Budi Utomo. Ijazah pembanding nomor 1115 milik Frono Jiwo, kemudian 1116 milik almarhum Hari Mulyono, 1117 Sri Murtiningsih semuanya cocok, semuanya identik," klaim Roy Suryo.Baca juga: Roy Suryo Klaim Diminta Jadi Ahli Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah JokowiLalu, Roy juga menyoroti gelar Ahmad Soemitro yang sudah disebut sebagai Profesor dalam ijazah Jokowi. Padahal saat itu Soemitro belum dikukuhkan menjadi guru besar pada saat itu."Tidak ada lembar pengujian yang sangat penting dalam skripsi. Lembar pengujiannya tidak ada. Saya Dr Rismon, dr Tifa waktu lihat skripsi tidak ada. Dan waktu itu sudah ditanyakan dan Prof Mening juga bingung kok nggak ada," terangnya."Kesimpulan dari ini semua. Skripsi yang cacat tidak akan lulus dan tidak akan ada yang asli," pungkas Roy.Terpisah, ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, berharap dapat menjelaskan prosedur uji forensik yang telah dihasilkan pihaknya dalam gelar perkara khusus itu."Kami harap Bareskrim bisa menjelaskan prosedur-prosedur forensik yang telah dilakukan atau yang diklaim telah dilakukan," harap Rismon.Lihat Video 'Roy Suryo Bawa Hasil Analisis Ijazah Jokowi saat Tiba di Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]Penyelidikan Isu Ijazah Jokowi DisetopDiketahui Bareskrim Polri telah mendapatkan dokumen terkait keaslian ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Penyidik menguji ijazah Jokowi dengan dokumen pembandingnya dan hasilnya identik."Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari 3 rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro konferensi pers, Kamis (22/5).Dari pengujian itu, penyidik penguji elemen lain, seperti pengaman kertas hingga cap stempel. Dipastikan bukti dan pembandingnya identik."Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani.Baca juga: Roy Suryo Dicecar 85 Pertanyaan soal Ijazah Jokowi: Nggak Saya JawabDia menyampaikan, penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA.Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, polisi kemudian bergerak untuk penyelidikan. Dia mengatakan, karena tidak ada unsur pidana, penyelidikan dihentikan."Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," ujarnya.Lihat Video 'Roy Suryo Bawa Hasil Analisis Ijazah Jokowi saat Tiba di Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya