Dua pedagang culas di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten diringkus polisi. Kedua pelaku tersebut menjual barang hingga makanan yang sudah kedaluwarsa.Dua pelaku yang ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya itu berinisial A alias B (45) dan SA (49). Keduanya menjual kembali barang expired yang seharusnya dimusnahkan."Berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik serta kemudian diedarkan atau dijual kembali," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (8/7/2025).Baca juga: Polda Metro Tangkap 2 Pria Jual Barang Kedaluwarsa di TangselUlah kedua tersangka tentu membahayakan kesehatan konsumen. Polisi lalu mendatangi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel pada Jumat (4/7) dini hari. Polisi mendapati A alias B sedang menghapus keterangan kedaluwarsa dari makanan hingga kosmetik untuk dijual kembali.Pelaku menjual barang kedaluwarsa dalam partai besar. Polisi menemukan dua truk berisi barang kedaluwarsa yang akan dikemas untuk dijual lagi oleh pelaku."Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang," jelasnya.