Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu bentuk dukungan untuk menjaga daya beli para pekerja dan buruh. Namun, beberapa pekerja mungkin telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum penyaluran BSU.Lantas, pekerja yang terkena PHK apakah masih bisa dapat BSU?Pertanyaan ini penting, terutama bagi mereka yang kehilangan pekerjaan namun sebelumnya sempat terdaftar sebagai calon penerima. Berikut penjelasan resmi mengenai hak penerima BSU bagi korban PHK, sesuai aturan yang berlaku.Baca juga: Link bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Juli 2025, Langsung Klik!Simak di bawah ini!Terkena PHK Apakah Masih Bisa Dapat BSU?Masyarakat yang terkena PHK, masih bisa mendapatkan BSU asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan bagi pekerja PHK. Dikutip dari unggahan TikTok resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut ini syarat penerima BSU bagi yang terkena PHK:1. Terdaftar BPJS KetenagakerjaanSeseorang masih bisa mendapatkan BSU jika terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan masih membayar iuran sampai April 2025.2. PHK setelah April 2025Jika terkena PHK setelah April 2025, maka tetap bisa mendapatkan dana BSU. Selain itu, pekerja tetap harus memenuhi syarat umum yang tercantum dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025.Baca juga: Cek Penerima BSU di Link bsu.kemnaker.go.id Lengkap Jadwal PencairannyaSyarat Penerima BSU sesuai Peraturan KemnakerSeperti yang disebutkan sebelumnya, pekerja harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025 untuk mendapatkan BSU. Adapun syaratnya sebagai berikut:Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kependudukan; nomor indukPeserta aktif program ketenagakerjaan BPJS jaminan sosial Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; danMenerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.Bukan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.Baca juga: Cara Cek BSU 2025 di Pospay Lewat HP, Cuma Pakai NIK!Cara Cek Status BSU 2025Buka link BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/Klik menu 'Cek NIK' dari daftar menu yang ada di bagian atas.Tunggu hingga muncul halaman bertuliskan "Pengecekan NIK Penerima BSU".Masukkan nomor NIK pada kolom pertama.Masukkan kode CAPTCHA (6 karakter) yang muncul di bawahnya. Jika sulit terbaca, klik "Ganti" di sebelah kanan untuk memunculkan kode baru.Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol "Cek Status".Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK Anda termasuk sebagai penerima BSU 2025 atau tidak. Jika termasuk penerima, akan muncul notifikasi yang menjelaskan status penerima BSU.Baca juga: Cek NIK Penerima BSU 2025 di https://bsu.kemnaker.go.id, Praktis Tanpa Ribet!Itulah ulasan mengenai "terkena PHK apakah masih bisa dapat BSU". Semoga menjawab pertanyaan detikers!