Wali Kota Semarang Pastikan Sekretaris Kelurahan Pelaku Pelecehan Akan Disanksi

Wali Kota Semarang Pastikan Sekretaris Kelurahan Pelaku Pelecehan Akan Disanksi

ahr2025/07/08 16:45:02 WIB
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng di Semarang, Selasa (8/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret salah satu sekretaris kelurahan berinisial A (30). Dia berjanji akan menindak tegas jika perbuatan itu terbukti."Tetap itu harus diselesaikan dan kami prihatin. Sangat prihatin dengan kejadian itu. Itu membuka mata kita bahwa ada sesuatu yang harus segera kita selesaikan," kata Agustina di Balai Kota Semarang, Selasa (8/7/2025)."Bisa menguatkan kembali karakter identitas dan mungkin kondisi-kondisi sosial yang membawa berbagai macam hal itu terjadi. Kita konsen soal itu," lanjutnya.Agustina menegaskan, meski kasus itu sudah dilaporkan ke polisi, pihaknya tetap melakukan proses pemeriksaan kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.Baca juga: Heboh Sekretaris Kelurahan di Semarang Diduga Lecehkan 2 Wanita Saat Karaoke"Dan mungkin nanti dalam waktu dekat, kita akan melakukan upaya-upaya supaya hal-hal yang seperti itu bisa kita antisipasi. Pasti akan kena sanksi tegas," jelasnya.Sementara itu, Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, terduga pelaku merupakan ASN berusia 30 tahun yang diketahui belum menikah. Ia menyebut, pihaknya telah melakukan pendalaman dan sanksi akan diberikan sesuai hasil investigasi nantinya."Kalau sesuai PP tentang disiplin PNS ketika seseorang melakukan pelanggaran disiplin itu ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Nanti kita lihat fakta-fakta pemeriksaan. Mohon izin kami bekerja dulu," jelasnya."Kategori yang ringan adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kemudian sanksi berat adalah pemberhentian jabatan, dan sanksi yang paling berat sekali adalah pemberhentiannya sebagai PNS," lanjutnya.Terkait jabatan ASN terduga pelaku yang kini menjabat sebagai sekretaris kelurahan, Joko menegaskan bahwa promosi jabatannya otomatis akan tertahan apabila terbukti melanggar disiplin."Otomatis ketika seseorang dijatuhkan sanksi disiplin pasti akan tidak bisa dipromosikan," tuturnya.Joko pun meminta masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal aduan resmi jika mengetahui kasus serupa. Namun ia tetap menekankan pentingnya akurasi informasi."Silakan ke kanal-kanal aduan kan sudah banyak, tapi saya mohon pengaduan itu didasari fakta dan pembuktian. Jadi ingat tidak ada fitnah," kata dia.Sebelumnya diberitakan, seorang sekretaris kelurahan (seklur) di wilayah Semarang Tengah terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Aksinya terungkap usai seorang perempuan yang mengaku sebagai korban membeberkan kisahnya lewat video yang viral di media sosial.Video viral tersebut diunggah oleh akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Video berdurasi dua menit itu langsung menyita perhatian warganet dan telah dilihat oleh 77 ribu akun.Dalam pengakuannya, perempuan berinisial U (19) itu menyebut kenal dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan Omi. Mereka kemudian sepakat bertemu dan dijemput oleh pelaku yang membawa mobil dinas.Ia menjelaskan, tindakan tak senonoh telah diterimanya sejak berada di dalam mobil menuju tempat karaoke. Di tengah karaoke, pelaku kembali bertindak tidak sopan dan melecehkan U."Aku nangis, tapi dia malah bentak-bentak bilang kalau dia udah kasih semuanya ke aku. Aku bilang aku nggak minta. Aku melarikan diri ke toilet dan akhirnya temen aku yang jadi korban selanjutnya," kata perempuan itu dalam akun @dinaskegelapan_kotaaemarang, Selasa (7/7/2025).Saat dimintai konfirmasi, Camat Semarang Tengah, Aniceto Magno Da Silva, meminta maaf atas kelakuan stafnya. Meski terduga pelaku membantah tudingan itu, Amoy, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa promosi jabatan A sebagai lurah yang sempat diusulkan langsung dibatalkan."Promosi sudah kita usulkan, tapi karena kasus ini jadi polemik masyarakat, kita pending dulu. Terbukti atau tidak terbukti, karena menyangkut pelecehan, tidak ada toleransi," kata Amoy saat dihubungi awak media, Selasa (8/7/2025).Baca juga: Robig Penembak Gamma Dituntut 15 Tahun Bui, Jaksa: Tak Ada yang Meringankan

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya