KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng dilempar batu saat melintas di Klaten pada Minggu, 6 Juli 2025 sehingga dua penumpang terluka. PT KAI Daop 6 Yogyakarta menggandeng Polres Klaten untuk mengusut kasus itu.Dalam pernyataan tertulisnya PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyatakan telah bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk melakukan penelusuran kasus vandalisme pelemparan terhadap KA Sancaka (88F). Kerjasama dan koordinasi ini merupakan langkah tegas dan upaya Daop 6 Yogyakarta dalam komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, para penumpang, dan petugas."Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan. Selain itu, kerjasama dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan masyarakat sekitar jalur kereta api," jelas Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa (8/7/2025) siang.Feni menyatakan sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi ke masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel. Sosialisasi baik dilakukan melalui sosial media dan media massa."KAI menegaskan aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Di KUHP dinyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun," terang Feni.Baca juga: KA Sancaka Dilempar Batu di Klaten, 2 Penumpang Kena Serpihan KacaDi ayat 2, sambung Feni, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun."Larangan pelemparan terhadap kereta api diatur dalam UU Nomor 23/ 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian," lanjut Feni.Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa kepada awak media membenarkan telah menerima laporan dari KAI Daop 6 Yogyakarta. Polres telah meminta keterangan saksi dari pihak KAI."Setelah terima laporan sudah kami dalami dengan keterangan dua orang saksi dari pihak KAI. Dari bagian keamanan (saksinya)," ungkap Taufik.Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengecek perlintasan KA, Selasa (8/7/2025). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJatengKejadian tersebut, kata Taufik, menyebabkan kerugian material kaca gerbong eksekutif pecah dan dua penumpang luka. Polisi berkoordinasi dengan Polsuska dan penjaga perlintasan melakukan penyisiran."Dan kita akan lakukan penyisiran di TKP," imbuhnya.Diberitakan sebelumnya, aksi pelemparan batu ke kereta api yang melintas di wilayah Kabupaten Klaten viral. Dalam video beredar nampak penumpang wanita terkena serpihan kaca.Kejadian tersebut diunggah di akun Facebook info cegatan klaten (ICK). "Detik detik pelemparan batu ke kereta api Sancaka. Infonya dilempar sebelum Stasiun Klaten," tulisan keterangan postingan itu dikutip detikJateng, Senin (7/7/2025) malam.KAI membenarkan peristiwa itu. Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyebut peristiwa itu terjadi saat KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu (6/7) kemarin.Baca juga: 2 Pemotor Pelat Merah Tewas Terlindas Truk Dekat Exit Tol Kuncen KlatenDalam pernyataannya, Feni menyebutkan ada dua orang yang terkena serpihan kaca akibat aksi pelemparan batu tersebut. KAI Daop 6 Yogyakarta pun menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang."Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik. Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta langsung merespons kejadian tersebut dengan sigap, setibanya di Stasiun Solo Balapan dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati oleh tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi," terang Feni dalam keterangan tertulis.