
Catatan buruk dalam pembayaran kredit pada suatu lembaga keuangan dapat berdampak besar terhadap peluang memperoleh pembiayaan di masa depan, baik untuk perorangan maupun badan usaha.Dikutip dari detikFinance, rekam jejak pembayaran ini terekam dalam BI Checking, yang saat ini telah bertransformasi menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).SLIK OJK memuat berbagai informasi penting, seperti data identitas debitur, rincian kredit, total pinjaman, jaminan, penjamin, serta yang paling krusial adalah kemampuan dalam membayar cicilan.Baca juga: Cara dan Waktu Ideal Bagi Debt Collector untuk Menagih UtangBerbagai jenis pinjaman akan masuk dalam catatan SLIK, termasuk kredit modal kerja, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga kredit dengan jaminan.Setidaknya terdapat lima penilaian dalam BI Checking, yakni kredit lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, diragukan, hingga macet. Pada kategori penilaian kredit macet, seorang debitur dinyatakan masuk daftar hitam atau blacklist akibat gagal bayar lebih dari 180 hari.Lantas, bagaimana cara melakukan pengecekan riwayat kredit BI Checking? Berikut cara cek BI Checking secara online:1. Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id/
2. Klik menu "Pendaftaran"
3. Isi seluruh kolom data yang diminta lalu pilih "Selanjutnya"