Cara Cek BI Checking (SLIK OJK) Online 2025, Awas Masuk Daftar Hitam!

Cara Cek BI Checking (SLIK OJK) Online 2025, Awas Masuk Daftar Hitam!

afb2025/07/08 20:00:25 WIB
Foto: Tangkapan layar laman https://idebku.ojk.go.id/

Bagi detikers yang berencana mengajukan pinjaman seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, atau bahkan kartu kredit, ada satu hal krusial yang tak boleh diabaikan: riwayat kredit. Riwayat pembayaran yang buruk bisa menjadi penghalang utama pengajuan kamu disetujui.Riwayat pembayaran kredit pada suatu lembaga keuangan akan berdampak signifikan pada akses pembiayaan di kemudian hari. Semua catatan ini terekam dalam sebuah sistem yang wajib kamu ketahui.Mengenal Apa Itu BI Checking atau SLIK OJKDilansir dari detikfinance, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dulu dikenal sebagai BI Checking. SLIK adalah "rapor" keuangan yang diakses oleh bank dan lembaga pembiayaan lain untuk menilai kelayakan kredit detikers yang pengelolaannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Informasi yang tercatat dalam SLIK OJK sangat detail, meliputi:Identitas debitur (perorangan atau badan usaha)Informasi fasilitas kredit yang diterimaJumlah pinjaman atau plafon kreditAgunan atau jaminanPenjamin (jika ada)Dan yang terpenting, riwayat pembayaran cicilan (kolektibilitas)Hampir semua jenis pinjaman akan masuk dalam catatan SLIK, mulai dari kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), kredit kendaraan, KPR, hingga kredit modal kerja.Memahami 5 Kategori Skor Kredit di SLIK OJKSkor kredit atau kolektibilitas di SLIK OJK terbagi menjadi lima level yang menentukan reputasi detikers sebagai debitur.Kolektibilitas 1: Lancar Status ini diberikan jika kamu selalu membayar cicilan pokok dan bunga tepat waktu. Ini adalah skor kredit terbaik.Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus (DPK) Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 hingga 90 hari.Kolektibilitas 3: Tidak Lancar Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hingga 120 hari.Kolektibilitas 4: Diragukan Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121 hingga 180 hari.Kolektibilitas 5: Macet Tunggakan pembayaran melebihi 180 hari. Debitur dengan status ini akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) OJK, yang membuatnya sangat sulit mendapatkan akses pembiayaan di masa depan.

Cara Cek BI Checking (SLIK OJK) Secara Online via iDebKuPenasaran dengan skor kredit kamu? Jangan tunggu sampai pengajuan ditolak. Kamu bisa mengeceknya sendiri secara online melalui platform resmi OJK. Berikut panduan lengkapnya:Langkah 1: Proses Pendaftaran AkunBuka browser dan kunjungi laman resmi iDebKu OJK di https://idebku.ojk.go.id/.Pada halaman utama, klik menu "Pendaftaran".Isi data yang diminta (jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas), lalu masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya".Lengkapi formulir Data Registrasi dengan informasi pribadi yang valid dan lengkap.Klik "Selanjutnya" jika semua data sudah terisi.Unggah dokumen persyaratan sesuai instruksi. Untuk WNI, dokumen yang diminta adalah foto KTP.Lakukan verifikasi wajah dengan mengunggah foto diri sesuai petunjuk yang diberikan di laman.Setelah meninjau semua data, klik "Ajukan Pendaftaran".Langkah 2: Cek Status dan Unduh HasilSetelah pendaftaran berhasil, periksa email yang detikers daftarkan. OJK akan mengirimkan email konfirmasi berisi nomor pendaftaran.Kembali ke laman https://idebku.ojk.go.id/ dan pilih menu "Status Layanan".Masukkan nomor pendaftaran yang detikers terima di email.OJK akan memproses permohonan iDeb detikers dan mengirimkan hasilnya langsung ke email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran selesai.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya