Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah sistem yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendata masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial (bansos). DTKS kini sudah diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS).DTKS menjadi syarat bisa menerima bansos dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN/Jaminan Kesehatan Nasional), hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).Bantuan-bantuan tersebut masih digulirkan pemerintah pada tahun anggaran 2025. Di sektor pendidikan, DTKS juga dipakai untuk menentukan kelayakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).Melansir laman resmi Kemensos, DTKS merupakan data induk yang berisikan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.Syarat Bisa Menerima Bansos PKH-BPNTProsedur pemberian bansos yang dikelola Kemensos tidak dilakukan dengan sembarangan. Selain harus terdaftar di DTKS, ada syarat lain yang harus dipenuhi seperti dijelaskan di bawah ini:- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Terkategori sebagai masyarakat miskin