Polisi Ungkap Peran Birdha cs dalam Penganiayaan Pacar Driver Shopee Food

Polisi Ungkap Peran Birdha cs dalam Penganiayaan Pacar Driver Shopee Food

afn2025/07/07 15:15:19 WIB
Birdha tersangka penganiayaan pacar driver Shopee Food saat mengenakan baju tahanan di Polresta Sleman, Senin (7/7/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa pacar driver Shopee Food saat mengantarkan pesanan di Bantulan, Kapanewon Godean, Sleman. Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam dugaan penganiayaan itu.Adapun tiga tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini yakni Takbirdha atau TTW (25) alias Birdha, pria inisial RHW (32), dan pria inisial RTW (58). Dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban dan Birdha cekcok soal keterlambatan pengantaran pesanan."TTW menarik baju korban, meneriakkan kata-kata kasar tertuju pada korban lalu berusaha mendekat ke korban namun dihalang-halangi oleh kerabat maupun tetangga," kata Agha saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Senin (7/7/2025).Kemudian peran RHW yakni menarik baju dan mendorong korban hingga sempat terbanting beberapa kali. Selanjutnya RTW menarik rambut dan tangan korban yang menyebabkan korban terjatuh."Setelah dilakukan serangkaian penyidikan kami Satreskrim Polresta Sleman melakukan penahanan mulai Minggu, 6 Juli 2025," ujarnya.Baca juga: Penampakan Birdha dan 2 Tersangka Penganiaya Pacar Driver Ojol Berbaju TahananSebelumnya, Agha bilang, pemicu tindak pidana ini karena adanya keterlambatan dalam pengantaran pesanan. Di mana saat itu ADP bersama AML sebelumnya telah memberitahukan kepada Birdha terkait keterlambatan itu.Selain itu, saat pengantaran pesanan, ADP terkendala jalan macet karena ada kirab di Jalan Godean sehingga terlambat 5 menit. Saat sudah diantarkan, Birdha marah dan AML berusaha menjelaskan. Namun, hal itu justru semakin memancing amaran Birdha dan kemudian terjadi cekcok."TTW marah dan saat AML menjelaskan terkait dobel order, justru terjadi cekcok dan AML ditarik hingga jatuh dan dijambak oleh pelaku beserta 2 orang laki-laki secara bersamaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka lecet-lecet dan perih di bagian tangan kanan, muka, dan nyeri di kepala," ujarnya.Pelaku kemudian dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Atau Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Baca juga: Kronologi Birdha Aniaya Driver hingga Digeruduk dan Berujung Jadi Tersangka

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya