Kemewahan yang Tinggal Kenangan bagi Doni Salmanan

Kemewahan yang Tinggal Kenangan bagi Doni Salmanan

haf2025/07/07 08:01:53 WIB
Doni Salmanan (tengah) (Dony Indra Ramadhan/detikJabar)

Kehidupan influencer asal Bandung, Doni M Taufik atau Doni Salmanan, pernah menuai sorotan karena penuh kemewahan. Kini, barang-barang mewah milik Doni Salmanan telah dirampas negara karena kasus hukum yang menjeratnya.Nama Doni Salmanan menjadi sorotan setidaknya mulai 2021. Saat itu, Doni dikenal sebagai influencer asal Bandung dengan gaya hidup mewah dan sering melakukan aksi 'dermawan'.Doni pernah mendonasikan uang ratusan juta hasil lelang motor sport koleksinya. Uang tersebut disumbangkannya untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.Doni juga menjadi sorotan karena menghambur-hamburkan uang jutaan rupiah bagi pengendara di jalanan Kota Bandung. Namun kehidupan Doni mulai berubah saat terjerat kasus penipuan.Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading lewat platform Quotex pada 2022. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).Baca juga: Harga Fantastis Rumah Mewah Doni Salmanan yang Laku Dilelang JaksaPolisi menyita barang-barang mewah milik Doni, mulai mobil hingga rumah mewah yang dianggap terkait dengan kasus tersebut. Doni kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung.Saat itu, Doni Salmanan didakwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Doni kemudian dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa saat itu menuntut ratusan aset Doni mulai jam tangan mewah, pakaian mewah, motor sport, mobil mewah, hingga rumah mewahnya dirampas untuk negara.Pada Desember 2022, Doni divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun majelis hakim PN Bale Bandung hanya memerintahkan aset berupa CPU, MacBook, monitor merek MSI, serta dua laptop Asus ROG untuk dirampas negara.Sementara itu, terdakwa diperintahkan untuk aset mewah lainnya untuk dikembalikan. Jaksa tak terima dengan putusan itu dan mengajukan permohonan banding.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya