Tata Cara Daftar PTSL Gratis 2025 Lengkap Syarat dan Prosedurnya

Tata Cara Daftar PTSL Gratis 2025 Lengkap Syarat dan Prosedurnya

par2025/07/06 12:37:11 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Getty Images/Urupong

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 sudah dibuka oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Begini tata cara daftar plus syarat dan prosedurnya.Dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, tahun ini, program PTSL dilaksanakan dengan menyasar target sebanyak 1,5 juta bidang tanah. Jumlahnya menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena terkena efisiensi."PTSL tahun ini ditargetkan sekitar 1,5 juta bidang, turun dari 3 juta bidang sebelumnya karena ada efisiensi. Namun, target program reguler akan kita tingkatkan. Saat ini, tanah yang bisa didaftarkan melalui PTSL semakin terbatas karena program ini sudah menjangkau sebagian besar wilayah," terang Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.Sebenarnya, apa itu PTSL? Dikutip dari dokumen unggahan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, PTSL adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak di seluruh wilayah RI. Program ini memudahkan masyarakat untuk mencatat kepemilikan tanahnya secara sah.Dengan status kepemilikan tanah yang jelas, masyarakat dapat mempergunakannya sesuai kebutuhan sehingga berperan menyokong ekonomi. Hal ini juga meminimalisir potensi hilangnya tanah di tangan oknum tak bertanggung jawab.Nah, apakah detikers memiliki tanah yang belum punya sertipikat dan ingin mengukuhkan legalitasnya? Yuk, daftar PTSL 2025 dengan terlebih dahulu membaca cara daftar-prosedurnya di bawah ini!Baca juga: Cara Cek BSU di Aplikasi JMO dan Link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/Cara Daftar PTSL Gratis 2025Disadur dari akun Instagram resmi Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, @kantahkotapku, pendaftaran PTSL 2025 bisa dilakukan melalui panitia ajudikasi yang berkedudukan di kantor kepala desa/kelurahan setempat."Ajukan pendaftaran ke Panitia Ajudikasi PTSL yang berada di kantor kepala desa/kelurahan setempat," bunyi keterangan dalam unggahan tertanggal 24 Februari 2025 tersebut.Artinya, detikers hanya perlu membawa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi kantor kepala desa atau kelurahan. Namun, sebelum menyiapkan dokumen, pastikan tanah yang ingin didaftarkan masuk wilayah PTSL, ya! Kamu bisa memastikannya dengan bertanya kepada kepala desa atau kelurahan setempat.Syarat Pendaftaran PTSL Gratis 2025Dirujuk dari laman resmi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Solok, dokumen persyaratan PTSL 2025 meliputi:Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah/Sporadik bermeterai Rp 10.000Surat Pernyataan Persetujuan/Kesepakatan bermeterai Rp 10.000Surat Keterangan Lurah Sesuai Letak TanahFotokopi Ranji Kaum yang dilegalisir oleh KANFotokopi KTPFotokopi SPPT PBBSurat Permohonan bermeterai Rp 10.000Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Sebelum Tahun 1997 jika adaAdapun menurut unggahan Instagram @kantahkabdeliserdang, syaratnya adalah:Formulir permohonanFotokopi surat tanahFotokopi KTPFotokopi KKFotokopi PBB tahun berjalanMeterai 10.000 (4 lembar)Patok tanahDi sisi lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur mewajibkan syarat berupa:KKKartu identitas berupa KTPSurat Permohonan Pengajuan Peserta PTSLPemasangan tanda tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasanBukti surat tanah, bisa berupa letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksianBukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya)Guna memastikan syarat yang berlaku di wilayah, detikers disarankan bertanya langsung kepada petugas ajudikasi di kantor desa maupun kelurahan. Dengan demikian, potensi dokumen kurang atau salah diminimalisir sehingga efektif.Prosedur PTSL 2025Sertifikat tanah tidak serta-merta langsung diterbitkan setelah detikers mendaftar. Alih-alih, ada sejumlah prosedur yang mesti dilalui dahulu, sebagai berikut:1. Penyuluhan PTSLSetelah mendaftar, kantor pertanahan akan mengadakan penyuluhan atau sosialisasi kepada peserta PTSL. detikers perlu mengikuti tahap ini agar mengerti seluk-beluk program secara menyeluruh.2. Pengumpulan Data Fisik dan YuridisSelanjutnya, akan digelar Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) setelah tanah diukur. Di samping itu, berita acara pemasangan dan persetujuan tanda batas dibuat dan diserahkan. Bukan hanya pengukuran tanah saja, petugas juga akan membantu peserta menyiapkan data yuridis melalui Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (GEMADADIS).3. Pengumuman Data Fisik dan YuridisData kemudian diumumkan kepada peserta berdasar pengumpulan di tahap sebelumnya. Ketua Panitia Ajudikasi PTSL bakal menandatangani secara elektronik. Berita acara pengesahan pengumuman juga akan ditandatangani.4. Penerbitan Sertifikat TanahSetelah semua selesai, tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat.Biaya Program PTSL 2025, Benarkah Gratis?Menurut keterangan dari post Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, biaya PTSL memang pada dasarnya gratis. Namun, tetap ada sejumlah biaya yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Berikut daftarnya:Yang Tidak Dipungut Biaya:PenyuluhanPengumpulan dataPengukuran bidang tanahPemeriksaan tanahPenerbitan SK hak/pengesahan data yuridis dan fisikPenerbitan sertipikatSupervisi dan pelaporanYang Dipungut Biaya:Pengadaan patokPengadaan meteraiPenggandaan dokumen pendukungPengangkutan dan pemasangan patokTransportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukanBaca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan Lengkap Syarat dan IurannyaDemikian informasi lengkap mengenai PTSL 2025, mulai dari cara daftar hingga prosedurnya. Semoga membantu, ya!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya