Apakah BSU Akan Cair Lagi Setiap Bulan? Ini Penjelasan Aturan Kemnaker

Apakah BSU Akan Cair Lagi Setiap Bulan? Ini Penjelasan Aturan Kemnaker

par2025/07/06 09:09:34 WIB
Ilustrasi BSU 2025. Foto: BSU Kemnaker

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ramai diperbincangkan membuat beberapa orang memiliki pertanyaan baru. Akankah BSU dicairkan setiap bulan atau hanya khusus Juni-Juli 2025 saja?Tahun ini, BSU rencananya mulai disalurkan sebelum pekan kedua Juni 2025 dimulai. Namun, realisasinya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan baru bisa menyalurkan bantuan ini pada akhir Juni.Penyaluran BSU pun dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus. Masing-masing tahap pun mungkin tidak disalurkan dalam 1 waktu sebagaimana penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli."Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025 dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," terangnya, dilansir detikFinance, Selasa (24/6/2025).Hal ini turut memunculkan anggapan bahwasanya BSU disalurkan tiap bulan. Yuk, simak jawabannya berdasar aturan Kemnaker di bawah ini!Baca juga: Cara Cek BSU 2025 di Pospay dan Mencairkan Dananya di Kantor PosBenarkah BSU 2025 Cair Setiap Bulan?BSU 2025 diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas aturan sebelumnya. Dalam aturan tersebut, diterangkan bahwa BSU 2025 diberikan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus."Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus," bunyi ayat (1) pasal 6 permenaker tersebut.Dengan demikian, dapat dipahami bahwa BSU tidak dicairkan setiap bulan, melainkan hanya untuk Juni-Juli saja. Adapun waktu penyalurannya, bisa jadi berlangsung hingga akhir Juli atau bahkan awal Agustus, mengingat jumlah data yang banyak.Pun juga, BSU tidak disalurkan setiap tahun sehingga anggapan bahwa BSU bisa dicairkan tiap bulan tidaklah benar. Namun, tidak menutup kemungkinan pemerintah melakukan perubahan aturan sehingga selain periode Juni-Juli 2025, BSU juga disalurkan pada bulan lain.Informasi terpercaya terkait BSU dapat detikers pantau secara berkala melalui saluran-saluran resmi Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Jika nanti ada perubahan, pengumumannya pun akan dibagikan lewat kanal-kanal resmi tersebut.BSU 2025 Bisa Dicairkan di Kantor Pos Mulai 3 JuliSetelah kabar BSU 2025 mulai disalurkan pemerintah pada akhir Juni lalu, masyarakat kemudian membutuhkan informasi mengenai waktu pencairannya di kantor pos. Pasalnya, selain himpunan bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia, BSU juga bisa dicairkan lewat kantor pos.Dirujuk dari Instagram resmi Pospay, @pospay_official, pencairan BSU 2025 sudah bisa dilakukan mulai tanggal 3 Juli kemarin."Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia. Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratannya ya, biar prosesnya lancar jaya! Jangan sampai ketinggalan!" bunyi caption unggahan tertanggal 3 Juni 2025.Pengumuman ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat yang telah menanti-nantikan waktu pencairan BSU sejak lama. Nah, bagi detikers yang tidak punya rekening bank dan menerima dana lewat kantor pos, begini cara mencairkannya:Download aplikasi Pospay via Play Store atau App Store.Buka aplikasi.Di halaman login, tekan tombol berwarna oranye di bagian kanan bawah halaman.Pilih logo dengan desain tangan yang ada di urutan nomor 2 dari bawah.Pilih jenis bantuan di kolom yang tersedia.Pilih jenis bantuan BSU.Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).Tekan 'Cek Status Penerima'.Ikuti prosedurnya sampai mendapatkan QR Code.Setelah mendapat QR Code, detikers tinggal pergi ke kantor pos terdekat dengan membawa e-KTP. Tenggat waktu pencairan BSU 2025 di kantor pos memang belum ditentukan. Meski begitu, detikers disarankan segera melakukannya."Batas tanggal belum ditentukan ya ka, tapi kalau sudah terdaftar di Pospay dihimbau segera mencairkan dikantor pos terdekat, sabtu dan minggu kami tetap buka," terang pihak Pospay di kolom komentar Instagram.Kenapa Dana BSU 2025 Belum Masuk?Alasan pertama yang memungkinkan adalah data detikers masih diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Kemnaker. Sebab, setelah lolos dari pengecekan BPJS Ketenagakerjaan, data calon penerima akan diperiksa lagi guna memastikan BSU tersalurkan kepada orang yang tepat.Oleh karena itu, penyaluran BSU 2025 berlainan antara satu individu dengan yang lain. Di samping itu, ada sejumlah alasan yang mungkin menyebabkan BSU tidak masuk rekening. Berikut daftarnya dirujuk Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:Tidak memenuhi syarat.Menerima bantuan lain, seperti PKH.Rekening mengalami masalah.Bila detikers berhak, tetapi rekening bermasalah, BSU bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia. Jadi, jangan risau, ya!Baca juga: Cek Penerima BSU 2025 dengan NIK KTP di Link BPJS Ketenagakerjaan dan KemnakerDemikian pembahasan ringkas mengenai benar tidaknya BSU dicairkan tiap bulan. Semoga menjawab pertanyaanmu, ya, Dab!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya