Apakah BSU Cair Setiap Bulan? Ini Aturan Resmi dari Kemnaker RI

Apakah BSU Cair Setiap Bulan? Ini Aturan Resmi dari Kemnaker RI

edr2025/07/04 20:00:48 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu)

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tengah berlangsung untuk periode Juni dan Juli 2025. Penyaluran ini membuat banyak penerima mulai bertanya, 'apakah BSU cair setiap bulan?'Pertanyaan ini sering muncul karena bantuan pemerintah memiliki skema penyaluran yang berbeda-beda. Beberapa bantuan disalurkan secara rutin, sementara bantuan lain juga ada yang dicairkan dalam waktu tertentu.Untuk memahami mekanisme penyalurannya, penting merujuk informasi resmi dari pemerintah. Nah, agar tidak salah memahami jadwal dan skema pencairan, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!Apakah BSU Cair Setiap Bulan?Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Sehingga total yang diterima penerima sekali pencairan adalah Rp 600.000.Karena pencairannya dilakukan sekaligus, BSU tidak cair setiap bulan. Melainkan diterima setiap dua bulan sekali dengan total Rp600 ribu sekali cair.Skema ini juga berlaku untuk periode Juni dan Juli 2025. Tahap pertama pencairan BSU sendiri sudah dimulai sejak Juni, sedangkan tahap kedua diperkirakan cair pada bulan Juli 2025 ini.Akun resmi @pospay_official menyebutkan bahwa pencairan BSU tahap kedua sudah bisa dilakukan melalui Kantor Pos mulai 3 Juli 2025 hingga tanggal 15 Juli 2025."Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat dicairkan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia mulai 3 Juli 2025," tulis akun resmi @pospay_official yang dikutip pada Jumat (4/7/2025).Adapun bulan-bulan berikutnya belum ada informasi resmi apakah BSU akan kembali disalurkan oleh pemerintah. Hal ini tentu disesuaikan dengan kebijakan dan anggaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.Baca juga: Sudah Cair! Ini Cara Cek BSU 2025 di Pospay Lewat HP Cuma Pakai NIK4 Cara Cek BSU 2025 Sudah Cair atau BelumUntuk mengecek status penerima BSU, detikers dapat melakukannya melalui beberapa cara. Mulai dari link Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, hingga pospay.Berikut rincian langkah-langkahnya:Cara Cek Penerima BSU di Laman KemnakerSelain, mengecek melalui Pospay, detikers juga dapat mengeceknya melalui laman Kemnaker, berikut langkah-langkahnya:Masuk ke laman https://bsu.kemnaker.go.id/;Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Pengecekan NIK Penerima BSU";Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit;Masukkan kode keamanan (captcha) yang ditampilkan;Klik "Cek Status";Tunggu sebentar hingga muncul tampilan mengenai status pencairan BSU.Baca juga: Kenapa Dana BSU 2025 Belum Cair? Bisa Jadi karena 4 Hal Ini!Cara Cek Penerima BSU di Laman BPJS KetenagakerjaanBuka situs resmi di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;Scroll halaman ke bagian bawah hingga menemukan menu bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"Isi formulir yang tersedia dengan data pribadi yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap, nomor handphone, hingga alamat email aktif;Tekan tombol "Lanjutkan" untuk memproses data;Tunggu beberapa saat hingga muncul pemberitahuan bahwa data sedang diverifikasi oleh sistem;Masukkan nomor rekening dari salah satu bank Himbara (bank milik negara);Terakhir, tunggu hasil verifikasi untuk mengetahui status pencairan;Baca juga: BSU Belum Cair? Cek Berkala di https://bsu.kemnaker.go.id/!Cara Cek Penerima BSU Via Aplikasi JMOUnduh aplikasi JMO melalui perangkat masing-masingSetelah berhasil diunduh, buka aplikasi tersebut dan gulir ke bawah hingga menemukan opsi "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)", lalu klik menu tersebutPilih menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" untuk melanjutkan proses pengecekanIsi formulir dengan data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email yang masih aktifSelanjutnya, klik tombol "Lanjutkan"Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil verifikasi yang menunjukkan status penerima dan pencairan BSU 2025Baca juga: Cara Ubah Nomor Rekening BSU Cepat dan Simpel, Yuk Simak!Cara Cek BSU 2025 Di PospayCara cek BSU di Pospay hanya membutuhkan NIK dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia di aplikasi. Berikut rincian langkah yang dapat dijadikan panduan sebagaimana dikutip dari X resmi Kemnaker (@Kemnaker RI):Download Pospay melalui Play Store atau App StoreSelanjutnya buka Aplikasi PospayKlik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo KemnakerPilih opsi BSU KEMNAKER di kolom "Jenis Bantuan"Siapkan KTP lalu klik "Ambil Foto Sekarang"Klik tombol kamera. Hasil foto eKТР harus jelas agar terbaca oleh sistem, ambil ulang foto apabila foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistemSetelah itu lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan"Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka QRCode akan tampil pada aplikasi PospayJika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka akan muncul "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"Jika detikers menerima QRCode dengan tulisan: "Selamat Anda menerima QR Code BSU Kemnaker 1, maka segera ke kantor pos dan tunjukan QR Code di atas ke kantor pos untuk pencairan dana BSUBaca juga: Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Cair, Cek Link Kemnaker-BPJS Ketenagakerjaan!Syarat Penerima BSUUntuk menerima BSU Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk KependudukanPeserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulanDiprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukanBukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaItulah ulasan mengenai 'apakah BSU cair setiap bulan?'. Semoga bermanfaat, ya, detikers!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya