Tema MPLS 2025, Ini Kegiatan hingga Larangan

Tema MPLS 2025, Ini Kegiatan hingga Larangan

ihc2025/07/04 12:35:22 WIB
Ilustrasi MPLS. Simak Penjelasan MPLS Foto: Kemdikdasmen

Tahun ajaran baru 2025/2026 segera dimulai. Menyambut kedatangan peserta didik baru, sekolah-sekolah di seluruh Indonesia kembali menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan berlangsung pada pekan pertama masuk sekolah.Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan tema nasional MPLS 2025/2026, lengkap dengan panduan kegiatan dan materi yang harus disampaikan. MPLS bukan sekadar pengenalan lingkungan sekolah, tetapi juga sarana membentuk karakter siswa sejak hari pertama.Baca juga: Apa Itu MPLS? Ini Manfaat dan Jadwal Pelaksanaan di Jawa TimurTema MPLS 2025MPLS merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan satuan pendidikan kepada peserta didik baru pada awal tahun ajaran. Tujuannya adalah membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah, mengenal kurikulum, warga sekolah, serta budaya dan tata tertib yang berlaku.Pada tahun ajaran 2025/2026, MPLS mengusung tema MPLS Ramah. Artinya, seluruh rangkaian kegiatan dirancang dengan prinsip memuliakan hak anak, menjunjung nilai-nilai karakter, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan.Jadwal Pelaksanaan MPLS 2025Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur, MPLS dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada 14-16 Juli 2025. Selama periode ini, seluruh peserta didik baru wajib mengikuti kegiatan yang telah disusun oleh sekolah.Prinsip Dasar Pelaksanaan MPLS 2025Agar MPLS berjalan efektif, menyenangkan, dan bebas dari praktik perploncoan, Kemendikbudristek menetapkan sejumlah prinsip dasar yang wajib dijadikan pedoman setiap satuan pendidikan.Enam prinsip ini menjadi fondasi pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026 agar kegiatan benar-benar berfokus pada pengembangan karakter, adaptasi lingkungan belajar, dan tumbuh kembang peserta didik baru secara positif.Ramah: Menghormati hak anak dan menjunjung nilai karakter untuk menciptakan suasana belajar yang positif.Edukatif: Semua kegiatan harus mengandung nilai pendidikan dan membangun pengetahuan, keterampilan, serta karakter murid.Efektif dan Efisien: Kegiatan sesuai tujuan MPLS tanpa pemborosan sumber daya.Inklusif: Terbuka untuk seluruh peserta didik baru tanpa diskriminasi atau hambatan biaya dan logistik.Partisipatif: Melibatkan seluruh elemen warga sekolah dan komite pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan.Fleksibel: Sekolah dapat menyesuaikan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing, tetap mengacu pada panduan nasional.Kegiatan dalam MPLS RamahUntuk menciptakan suasana yang ramah, aman, dan menyenangkan bagi peserta didik baru, kegiatan MPLS dibagi menjadi dua kategori, yaitu kegiatan utama dan kegiatan pilihan. Pembagian ini bertujuan agar sekolah dapat menyesuaikan pelaksanaan MPLS dengan kebutuhan serta karakteristik siswa.Kegiatan utama bersifat wajib dan harus dilaksanakan semua satuan pendidikan, sementara kegiatan pilihan dapat dipilih sesuai kreativitas sekolah, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip MPLS yang ditetapkan pemerintah.A. Kegiatan UtamaPenumbuhan karakter dan profil pelajar Pancasila melalui program seperti Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, dan kampanye pencegahan isu sosial.Pengenalan warga satuan pendidikan dan membangun interaksi positif.Pengenalan sarana dan prasarana sekolah.Mengenalkan fasilitas umum sekitar sekolah.Pengenalan visi, misi, dan tujuan sekolah.Pengenalan mata pelajaran (intrakurikuler dan kokurikuler).Pengenalan kegiatan ekstrakurikuler.Pengenalan budaya sekolah, termasuk kegiatan rutin dan keteladanan.B. Kegiatan PilihanPengenalan program kesehatan sekolah dan keselamatan kerja (K3).Sosialisasi empat pilar kebangsaan.Pencegahan isu pornografi dan pernikahan anak.Kegiatan sosial seperti kerja bakti dan bakti sosial di lingkungan sekitar.Baca juga: Link dan Cara Daftar Ulang SPMB SMP Surabaya Jalur PrestasiMateri MPLS 2025, Ruang Lingkup PembelajaranMateri yang disampaikan dalam MPLS harus bersifat ramah, edukatif, dan relevan dengan kebutuhan peserta didik baru. Tujuannya adalah membekali siswa dengan pengetahuan dasar yang dapat menunjang proses adaptasi mereka di lingkungan sekolah.Ruang lingkup materi MPLS mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengenalan profil pelajar Pancasila, tata tertib sekolah, hingga wawasan kebangsaan dan budaya. Semua materi dirancang untuk menanamkan nilai-nilai positif sejak hari pertama siswa memasuki dunia pendidikan yang baru.Penguatan karakter: Menanamkan nilai-nilai kebaikan dan kebiasaan positif sejak awal.Interaksi positif dengan warga sekolah: Membangun relasi sehat antara siswa baru dengan guru, staf, dan sesama siswa.Pengenalan fasilitas sekolah: Termasuk denah sekolah, fungsi ruangan, jalur evakuasi, dan sarana penunjang belajar.Pengenalan lingkungan sekitar sekolah: Membangun kesadaran sosial dan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar.Visi dan misi sekolah: Agar siswa memahami arah dan tujuan pendidikan di sekolah tersebut.Pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler: Mengenalkan sistem belajar dan strategi pengembangan kompetensi.Ekstrakurikuler: Menumbuhkan potensi siswa dalam bidang seni, olahraga, teknologi, dan lainnya.Budaya sekolah: Mengenalkan kebiasaan, tata tertib, dan program unggulan sekolah.Hal yang Dilarang dalam MPLS 2025Untuk memastikan MPLS berjalan aman dan bebas dari kekerasan, pemerintah menetapkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi seluruh panitia dan pihak sekolah. Aturan ini bertujuan mencegah praktik perundungan, perploncoan, serta kegiatan yang tidak mendidik.Segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal, pemberian tugas tidak masuk akal, hingga aktivitas yang merendahkan martabat siswa baru dilarang keras selama MPLS. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.Tugas yang tidak masuk akal atau merendahkan: Setiap tugas harus relevan dan membangun. Tugas yang mempermalukan siswa, merendahkan martabat, atau tidak bernilai edukatif dilarang.Aktivitas yang mengarah pada kekerasan: Termasuk perpeloncoan, bentakan, hukuman fisik/psikis, perundungan, atau bentuk kekerasan verbal lainnya.Kegiatan tanpa pengawasan guru: Seluruh kegiatan, baik di dalam maupun luar sekolah, wajib diawasi guru dan diketahui oleh orang tua bila di luar sekolah.Penggunaan atribut yang tidak relevan dan mempermalukan: Contohnya tas karung atau tas plastik belanja, kaus kaki berbeda warna, aksesori kepala berlebihan, alas kaki tidak wajar, papan nama rumit atau berisi tulisan tak bermanfaat.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya