Ditjen Pajak Jelaskan soal Olahraga Padel Kena Pajak 10%

Ditjen Pajak Jelaskan soal Olahraga Padel Kena Pajak 10%

shc2025/07/04 10:36:57 WIB
Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ikut angkat bicara tentang fasilitas olahraga padel yang kini masuk ke dalam salah satu objek pajak dengan tarif 10%. Fasilitas padel seperti lapangan masuk ke dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan.Melalui akun X @DitjenPajakRI, disebutkan bahwa padel sendiri masuk ke dalam objek pajak daerah. Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024."Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah," tulis akun @DitjenPajakRI, dikutip Jumat (4/7/2025).Baca juga: Daftar Olahraga yang Kena Pajak 10% di Jakarta, Padel Hingga LariDJP menjelaskan, penyewa lapangan padel dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. Pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke Kas Daerah, sesuai UU HKPD 1/2022.Berdasarkan pengelolaannya, pajak sendiri terbagi ke dalam pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat sendiri dikelola oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan, merujuk pada pajak yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.Pajak pusat sendiri terdiri atas:Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya