Cara Daftar PTSL Gratis 2025 Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya

Cara Daftar PTSL Gratis 2025 Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya

alk2025/07/03 22:30:31 WIB
Foto: Cara daftar PTSL 2025. (Tangkapan layar website Kementerian ATR/BPN)

.Melansir laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi warga untuk memperoleh sertifikat tanah yang sah. Melalui PTSL, hak kepemilikan tanah akan tercatat secara resmi dan terlindungi oleh hukum negara.Dengan demikian, PTSL menjadi peluang besar bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah.Namun, tak sedikit yang masih bingung bagaimana mekanisme dan tahapan pendaftarannya. Oleh karena itu, memahami cara daftar PTSL gratis 2025 secara menyeluruh sangat penting agar proses pengajuan tidak mengalami kendala di lapangan.Nah berikut ini informasi lengkap mengenai cara daftar PTSL gratis 2025, mulai kelengkapan dokumen, prosedur pengajuan, hingga jadwal pelaksanaan. Yuk simak selengkapnya di bawah ini!Cara Daftar PTSL Gratis 2025Masih dari situs Kementerian ATR/BPN, berikut langkah-langkah pendaftaran tanah melalui PTSL 2025:1. Cek Lokasi PTSLPastikan bidang tanah yang dimiliki berada di wilayah yang masuk dalam PTSL. Informasi ini bisa diperoleh dari kantor desa/kelurahan setempat.2. Pendaftaran TanahSiapkan berkas yang dibutuhkan terlebih dahulu. Setelah itu ajukan pendaftaran kepada panitia ajudikasi PTSL di kantor desa/kelurahan setempat.3. Penyuluhan PTSLIkuti penyuluhan atau sosialisasi yang diadakan oleh Kantor Pertanahan. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan di kantor kepala desa/keluruhan setempat.4. Pengumpulan Data Fisik (pengukuran tanah) dan Data Yuridis (berkas hak)Pada tahap ini ada 2 hal yang dilakukan yaitu:Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas atau juga disebut Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMPATAS). Kegiatan ini juga disertai dengan pembuatan dan penyerahan Berita Acara Pemasangan dan Persetujuan Tanda Batas.Selanjutnya peserta akan dibantu untuk mempersiapkan dokumen kepemilikan tanah atau Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (GEMADADIS). Dokumen yuridis ini menjadi persyaratan dalam proses pendaftaran melalui PTSL.5. Pengumuman Data Fisik dan YuridisHasil dari data fisik dan data yuridis akan diumumkan kepada peserta. Setelah disepakati, Peta Bidang Tanah akan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.Selain itu, Berita Acara Pengesahan Pengumuman juga akan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.6. Penertiban Sertifikat TanahJika semua tahap telah diselesaikan tanpa kendala, proses akan dilanjutkan ke tahap akhir. Selanjutnya, BPN akan menerbitkan sertifikat resmi atas nama pemohon.Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2025, Cek Syarat-Biayanya!Syarat Daftar PTSL 2025Dirangkum dari situs Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, berikut syarat berupa dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL:Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;Mengisi formulir permohonan dan ditandatanggani pemohon diatas materai Rp 10.000;Asli dan fotokopi surat-surat bukti perolehan tanah atau alas hak, secara kronologis mulai dari pemilik pertama hingga pemilik terakhir atau pemohon;Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah;Berita Acara Kesaksian yang disertai fotokopi KTP dari dua orang saksi;Surat Pernyataan tentang kepemilikan tanah yang dimiliki oleh pemohon;Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan, jika sudah ada;Surat Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).Baca juga: BSU Belum Cair? Cek Berkala di https://bsu.kemnaker.go.id/!Biaya Daftar PTSL 2025Program PTSL pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis, terutama untuk kegiatan utama yang dilaksanakan oleh pemerintah, seperti penyuluhan, pengumpulan data alas hak, hingga penerbitan SK. Namun, terdapat beberapa biaya yang dibebankan kepada peserta atau pemohon untuk kebutuhan administratif dan persiapan dokumen.Untuk lebih jelasnya berikut rincian pembiayaan untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL 2025:Pembiayaan GratisPenyuluhanPengumpulan Data (Alas Hak)Pengukuran Bidang tanahPemeriksaan TanahPenerbitan SK Hak atau Pengesahan Data Yuridis dan FisikPenerbitan SertifikatSupervisi dan PelaporanBaca juga: Cara Cek Bansos PKH-BPNT Juli 2025 di http://cekbansos.kemensos.go.idBiaya yang Dibebankan kepada PemohonPenyediaan Surat Tanah (bagi yang belum ada)Pembuatan dan Pemasangan tanda batasBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkenaPemberkasan (materai, map, fotokopi berkas, dan lain-lain)Adapun untuk memudahkan akses informasi, Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan pengaduan online melalui WhatsApp. Layanan ini hanya menerima pesan teks dan tersedia pada hari kerja yaitu Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.Berikut rincian layanan pengaduan oleh Kementerian ATR/BPN:WhatsApp: 0811 1068 0000Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIBItulah informasi mengenai cara daftar PTSL 2025 secara gratis beserta syaratnya. Semoga bermanfaat ya detikers!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya