Pendaftaran jalur Domisili pada SPMB SMP Surabaya 2025 memberikan peluang besar bagi calon murid yang berdomisili di sekitar sekolah negeri. Jalur ini menyediakan minimal 40% dari total daya tampung sekolah, terbagi dalam Domisili 1 (20%) dan Domisili 2 (20%), sesuai zonasi kelurahan atau kecamatan.Untuk mendaftar, calon murid harus memenuhi syarat usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025, lulus SD/MI, serta sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) Surabaya yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.Jika belum memiliki KK, dapat menggantinya dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) yang sah. Pendaftaran sendiri dibuka mulai 4 Juli 2025 hingga 5 Juli 2025 pukul 23.59 WIB, dan dilakukan secara online melalui portal resmi SPMB Surabaya.Baca juga: Cek Jadwal dan Kuota SPMB SMP Surabaya 2025 Jalur DomisiliPersyaratan UmumSebelum mendaftar melalui jalur Domisili dalam SPMB, calon siswa wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum yang telah ditetapkan dinas pendidikan. Persyaratan ini berlaku sebagai dasar administratif yang harus dipenuhi semua pendaftar tanpa terkecuali.Beberapa dokumen penting yang biasanya dibutuhkan antara lain Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang sebelumnya. Selain itu, pendaftar juga harus memenuhi batas usia dan ketentuan teknis lainnya yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju.Persyaratan calon murid baru sekolah menengah pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalanTelah menyelesaikan kelas 6 sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajatMemiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat.Calon murid baru sekolah menengah pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon murid baru kelas 7 (tujuh) sekolah menengah pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk Calon murid baru sekolah menengah pertama.Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
Menyelenggarakan pendidikan khususMenyelenggarakan pendidikan layanan khususBerada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluarPersyaratan usia dibuktikan dengan: