Sound horeg menjadi fenomena yang tengah digandrungi masyarakat, termasuk di Kabupaten Malang. Munculnya fatwa haram gelaran sound horeg tidak diambil pusing oleh para pelaku usaha sound system di Malang.Fatwa haram itu dikeluarkan saat forum Bahtsul Masail yang digelar di Ponpes Besuk, Pasuruan bertepatan tahun baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah. Penggunaan sound horeg, dari hasil Bahtsul Masail itu haram hukumnya. MUI Jatim pun mendukung larangan pelaksanaan sound horeg.Menanggapi hal itu, Paguyuban Sound Malang Bersatu sekaligus salah satu pengusaha sound Blizzard Audio, David Stefan menyampaikan reaksi yang santai mengenai pengharaman dan larangan parade sound horeg.Baca juga: MUI Jatim Dukung Sound Horeg Dilarang, Ini AlasannyaDavid menegaskan, dirinya selama ini merupakan penyedia jasa yang disewa oleh masyarakat. Tidak ada pilihan baginya selain mengikuti permintaan yang datang dari masyarakat."Kami ini hanya sebagai penyedia jasa dan kami disewa oleh masyarakat," ungkap David kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).Meski demikian, David meminta gelaran sound horeg jangan hanya dipandang sisi negatifnya saja. Karena menurutnya aktivitas sound horeg juga memiliki banyak sisi positif.Misalnya, perolehan hasil parkir kendaraan yang dikelola oleh masyarakat. Dia sebutkan bahwa kegiatan sound horeg juga mendukung perputaran roda perekonomian melalui UMKM.Baca juga: Kata MUI Jatim Usai Ponpes Besuk Pasuruan Haramkan Sound Horeg"Di Kabupaten Malang kami sudah pernah melakukan focus group discussion (FGD) dengan semua kalangan, dan hasilnya tetap bisa berjalan dengan aturan yang telah disepakati," tegasnya.Sebelumnya, Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin pun mendukung keputusan Ponpes Besuk Pasuruan meski tidak mengeluarkan fatwa yang sama."Ponpes Besuk di Pasuruan selaku mushohih bernama Kiai Muhibbul beliau masuk jajaran syuriah PBNU, jadi kapasitas keilmuan tidak diragukan lagi dan diakui di kalangan pesantren yang videonya sudah cukup viral. Secara metode pengambilan hukum sudah benar dan sudah tepat," ujar Khozin, Selasa (1/7).