PIP Juli 2025 Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima

PIP Juli 2025 Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima

auh2025/07/02 12:00:22 WIB
Halaman depan website Program Indonesia Pintar (PIP). Foto: Website PIP Kemendikdasmen

Program Indonesia Pintar (PIP) kembali cair pada Juli 2025 untuk para siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah. Bantuan ini ditujukan bagi pelajar jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai upaya mendukung pemerataan akses pendidikan di Indonesia.Pencairan dana PIP Juli 2025 dapat dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan Kemendikbudristek bersama bank penyalur. Bagi siswa dan orang tua yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar penerima, tersedia cara mudah untuk cek status PIP secara online.Sebagai informasi, penerima bansos PIP harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dan memiliki status Layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Simak jadwal dan langkah-langkah cek penerima PIP yang cair April 2025.Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BansosTentang Bansos PIPDilansir Puslapdik Kemendikbudristek, PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik, yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.Bantuan PIP digunakan untuk membeli buku dan alat tulis, membeli seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya). Juga untuk membiayai transportasi ke sekolah, uang saku, biaya kursus/les tambahan, biaya praktik tambahan, dan biaya magang/penempatan kerja.Jadwal Pencairan PIP Juli 2025Pencairan PIP Juli 2025 masuk dalam termin kedua. Pengalokasian dana PIP tahap kedua dijadwalkan dilakukan antara bulan Mei hingga September. Meski begitu, waktu pencairan bisa berbeda-beda antar penerima, karena dilakukan beberapa tahap sesuai tahap penyaluran dan sumber data pengusulan.Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin dalam satu tahun. Berikut jadwal lengkap dan ketentuan pencairan PIP selama setahun.Termin 1Jadwal Pencairan: Februari-AprilSasaran: Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)Termin 2Jadwal Pencairan: Mei-SeptemberSasaran:

Berdasarkan usulan Dinas PendidikanPenerima yang telah mengaktivasi SK NominasiTermin 3Jadwal Pencairan: Oktober-DesemberSasaran: Mencakup penerima dari termin 1 dan termin 2Pencairan dana PIP bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Pastikan penerima manfaat memahami tahapan pencairan agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan.Bantuan PIP disalurkan melalui rekening bank atas nama siswa penerima. Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga waktu penerimaan dana dapat berbeda-beda untuk setiap sekolah, namun tetap dalam periode yang telah ditetapkan.Baca juga: Ini Cara Cek Apakah KTP Terdaftar dalam Bansos 2025Nominal PIP 2025Besaran bantuan yang diterima peserta didik bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Berapa nominal yang akan diterima siswa tahun ini? Berikut rinciannya dikutip dari laman resmi PIP Kemdikbud.1. Siswa SD/SDLB/Paket AKelas 1-5: Rp 450.000 per tahunKelas 6: Rp 225.000 per tahun2. Siswa SMP/SMPLB/Paket BKelas 7-8: Rp 750.000 per tahunKelas 9: Rp 375.000 per tahun3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket CKelas 10-11: Rp 1.800.000 per tahunKelas 12: Rp 900.000 per tahunCara Cek Penerima Bansos PIP April 2025Jika ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan PIP atau bukan, segera cek statusnya sekarang. Simak langkah-langkah cek penerima bansos PIP April 2025 selengkapnya di bawah ini.Buka situs resmi PIP di laman https://pip.dikdasmen.go.id/ melalui browser HP atau desktop.Setelah terbuka, cari kolom 'Cari Penerima PIP'.Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia dengan tepat.Masukkan kode captcha yang terkadang berisi penjumlahan sederhana.Jika sudah, klik kolom 'Cek Penerima PIP' dan tunggu sampai nama kamu tercantum.Hasil pencarian data akan muncul. Jika telah dinyatakan sebagai penerima PIP 2024, wajib mengkonfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima PIP.Kategori Penerima Bansos PIPBantuan ini diberikan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.Peserta didik pemegang KIP.Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya