Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengusut dugaan korupsi kasus pengadaan komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul. Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengungkapkan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan."Bahwa saat ini proses kasusnya sudah masuk tahap penyidikan," kata Ihsan saat ditemui wartawan di Lapangan Pemda Sleman, Selasa (1/7/2025).Ihsan bilang, perkara tersebut dilaporkan pada bulan Mei 2025. Sementara dugaan korupsi pengadaan TIK terjadi di tahun anggaran 2022. Sampai saat ini, polisi sudah menggeledah kantor Disdik Gunungkidul dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Gunungkidul."Kemudian terkait kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan di kantor Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Gunungkidul. Kemudian juga penggeledahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan pada 23 Juni 2025," ucapnya.Baca juga: Polda DIY Geledah Disdik Gunungkidul Terkait Korupsi Pengadaan KomputerAdapun sampai saat ini sejumlah saksi telah diperiksa polisi. Hanya saja Ihsan belum membeberkan siapa saja yang telah diperiksa. Selain itu polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.Ihsan bilang, yang jelas dalam kasus ini terduga pelaku disebut melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang."Adapun perbuatan melawan hukumnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan peralatan teknologi informasi serta komunikasi atau TIK di Dinas Pendidikan Gunungkidul," ujarnya.Sementara modusnya, pengadaan barang itu menggunakan sistem e-katalog. Namun, dalam kegiatan itu disebut bersumber dari anggaran DAK APBD Gunungkidul tahun 2022, barang yang diperoleh tidak sesuai dengan katalog."Melalui apa modusnya, melalui sistem e-katalog atau e-purchasing yang bersumber dari anggaran DAK APBD Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2022," ucapnya."Jadi kasus ini kami dapatkan melalui sistem e-katalog. Sepertinya tidak sesuai antara pengadaan. Ini kan terkait pengadaan artinya barang yang di dalam katalog tidak sesuai dengan yang diadakan," imbuhnya.Ihsan melanjutkan, sampai saat ini estimasi kerugian masih dihitung oleh instansi terkait. Di sisi lain, polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini.Sebelumnya, Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Indra Waspada Y mengatakan bahwa penggeledahan ini untuk melengkapi proses penyidikan terkait pengadaan komputer TIK tahun 2022.
"Hari ini kami melakukan proses penyidikan proses pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Gunungkidul, yang mana proses ini sudah sampai ke tahap penyidikan," kata Indra kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Senin (23/6/2025).