Dua pria penyuka sesama jenis di Lamongan, Jawa Timur diringkus karena membuat dan menyebarkan video gay. Mereka ditetapkan sebagai tersangka UU Informasi Teknologi Elektronik dan Pornografi.Mereka yakni MYM (31) dan DZ (33), warga Kecamatan Lamongan. "Kami telah mengamankan dua pelaku yang terbukti membuat dan menyebarluaskan konten yang melanggar norma kesusilaan," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat konferensi pers, Senin (30/6/2025).Mereka ditangkap dalam waktu yang berbeda. MYM ditangkap pada Rabu (25/6/2025). Sedangkan DZ pada Kamis (26/6/2025) di kediamannya.Agus mengatakan kedua tersangka menggunakan akun media sosial untuk bergabung dalam puluhan grup yang mengarah pada aktivitas seksual sesama jenis. Mereka mencoba menarik gay lainnya untuk bergabung."Konten yang diproduksi tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga disebarluaskan melalui grup-grup online dengan tujuan mencari pasangan sesama jenis," tambah Agus.Baca juga: Akhir Pahit Pesta Gay Berkedok 'Family Gathering' di PuncakPenangkapan 2 Pria Penyuka Sesama JenisPenangkapan mereka bermula dari informasi yang viral di media sosial, terkait aktivitas menyimpang yang dilakukan pasangan sesama jenis di Lamongan. Ada juga laporan masyarakat.Usai dilakukan penyelidikan mendalam, polisi mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku yang diketahui menjalin hubungan seksual sesama jenis. Kemudian diketahui mereka juga memproduksi serta mendistribusikan konten pornografi di sejumlah platform daring."Tersangka MYM melakukan hubungan sesama jenis tersebut kurang lebih sudah 5 tahun. Akun media sosial tersebut tergabung dalam grup Facebook Waria Lamongan, Silaturahmi Waria, Dunia Malam Waria Khusus Lamongan Babat, serta tergabung dalam grup Facebook Messenger," paparnya."Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga di Lamongan, untuk lebih peduli dan membentengi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas," tegas AKBP Agus.Baca juga: Cemburu Ditinggal Nikah dengan Wanita, Pria Gay Racuni Pacar Pakai SianidaTak hanya mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga ponsel, tangkapan layar percakapan serta konten foto dan video pornografi, hingga sejumlah atribut yang digunakan dalam pembuatan konten asusila tersebut."Polres Lamongan juga menyampaikan bahwa fenomena ini tidak hanya menjadi ancaman terhadap nilai kesusilaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat," tutupnya.Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikJatim dengan judul 2 Pembuat dan Penyebar Video Gay di Lamongan Ditangkap.