PSHT Minta Maaf soal Gaduh Video Bentangkan Bendera di Jembatan Jepang

PSHT Minta Maaf soal Gaduh Video Bentangkan Bendera di Jembatan Jepang

dpe2025/06/27 18:40:11 WIB
Pembentangan bendera PSHT di jembatan Jepang. (Foto: Tangkapan layar)

Aksi anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) membentangkan bendera ukuran besar di salah satu jembatan di Jepang yang menuai cibiran warganet lokal viral di media sosial. Kedutaan Besar RI (KBRI) di Tokyo buka suara mengenai ini.Di dalam video tersebut terlihat bendera PSHT ukuran besar dibentangkan di atas jembatan. Di bawah jembatan, sekumpulan anggota PSHT berpakaian hitam ramai menyaksikan itu sembari pemanasan. Mereka juga tampak latihan silat hingga joging bersama.KBRI Tokyo menggelar pertemuan dengan PSHT Cabang Jepang mengenai hal itu. Dalam penjelasan yang disampaikan KBRI seperti dilansir dari detikNews disebutkan bahwa video itu adalah video 3 tahun lalu.Baca juga: Viral Pesilat Kibarkan Bendera di Jepang, Ketum PSHT Buka Suara"Kegiatan yang terekam dalam video tersebut terjadi hampir 3 tahun yang lalu dan dihadiri oleh anggota PSHT Cabang Jepang, yang beberapa di antaranya saat ini telah kembali ke Indonesia," demikian penjelasan KBRI Tokyo, Kamis (26/6).KBRI Tokyo mengatakan PSHT Cabang Jepang telah menyampaikan permohonan maaf. Sejumlah langkah juga akan dilakukan PSHT agar tidak terulang lagi kegiatan serupa."Meskipun kegiatan tersebut telah berlangsung lama dan baru muncul beberapa hari ini, PSHT Cabang Jepang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan menyadari bahwa tindakan tersebut tidak selaras dengan ketentuan dan norma yang berlaku di Jepang serta mencederai nama baik Indonesia di Jepang," jelas KBRI.Baca juga: Heboh Pemasangan Bendera PSHT di Jepang Tuai Cibiran Netizen LokalBerikut ini penjelasan lengkap KBRI Tokyo.KBRI Tokyo telah menerima kedatangan PSHT Cabang Jepang untuk melakukan klarifikasi terkait dengan beredarnya video organisasi tersebut beberapa hari terakhir. Beberapa hal yang telah disampaikan adalah sebagai berikut:1. Kegiatan yang terekam dalam video tersebut terjadi hampir 3 tahun yang lalu dan dihadiri oleh anggota PSHT Cabang Jepang yang beberapa di antaranya saat ini telah kembali ke Indonesia;2. Meskipun kegiatan tersebut telah berlangsung lama dan baru muncul beberapa hari ini, PSHT Cabang Jepang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan menyadari bahwa tindakan tersebut tidak selaras dengan ketentuan dan norma yang berlaku di Jepang serta mencederai nama baik Indonesia di Jepang;3. PSHT Cabang Jepang menyampaikan akan terus melakukan perbaikan dan berkomitmen penuh untuk menaati seluruh ketentuan hukum dan norma yang berlaku di Jepang dalam melaksanakan aktivitasnya, serta memastikan agar peristiwa serupa seperti yang terjadi di masa lalu tersebut tidak terulang kembali;4. PSHT Cabang Jepang menyampaikan beberapa langkah benah diri yang telah dilaksanakan antara lain:a. Pengajuan izin kepada otoritas setempat serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dalam setiap pelaksanaan berbagai kegiatan;b. Secara berkala memberikan imbauan kepada seluruh anggota PSHT Cabang Jepang, untuk tidak menggunakan atribut organisasi di ruang publik, kecuali di lokasi kegiatan yang telah mendapatkan izin dari otoritas setempat; danc. Memberikan teguran secara internal kepada anggota yang tidak mematuhi agenda benah diri PSHT Cabang Jepang;5. PSHT Cabang Jepang menyampaikan komitmen untuk melestarikan serta mempromosikan seni budaya Pencak Silat di Jepang, bekerja sama dengan berbagai perguruan Pencak Silat lainnya di Jepang, serta dengan KBRI Tokyo;6. Upaya tersebut akan terus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan norma yang berlaku di Jepang;7. KBRI Tokyo akan terus melakukan upaya konsolidasi komunitas WNI di Jepang untuk dapat terus secara aktif mempromosikan Indonesia dengan sebaik-baiknya;8. Kemlu RI juga telah berkoordinasi dengan PSHT Pusat di Madiun untuk menghindari terjadinya hal serupa di masa datang;9. Kemlu RI senantiasa menghimbau kepada WNI yang berada di luar negeri agar mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan menghormati budaya di negara setempat.Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya