Cara Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Cara Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

igo2025/06/27 06:00:19 WIB
Cara Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya/Foto: Rachman Haryanto

BPJS Ketenagakerjaan telah menaikkan jumlah dana maksimal Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan meski belum memasuki usia pensiun. Peserta kini dapat mencairkan dana maksimal Rp 15 juta, dari sebelumnya Rp 10 juta.Kebijakan ini sudah berlaku sejak Mei 2025 kemarin. Meski begitu, perlu diingat bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pencairan dana sebagian melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).Untuk diketahui, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital kepada para peserta meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.Sementara Jaminan hari tua atau singkatnya JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama di peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana dari program tersebut. Di mana pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun) meski pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.Syarat Dapat Rp 15 Juta dari BPJS KetenagakerjaanSesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, syarat utama peserta bisa mendapat Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yakni telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.Artinya mereka yang belum menjadi peserta JHT minimal 10 tahun tak bisa mengajukan pengambilan dana sebagian berapapun itu. Di luar itu, syarat yang dibutuhkan hanya:- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)Cara Cairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan1. Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik 'selanjutnya'.4. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik 'selanjutnya'.5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih 'sudah'.6. Lakukan swafoto dengan klik 'Ambil Foto' dengan ketentuan seperti pada layar.7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik 'Selanjutnya'.8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik 'Selanjutnya'.9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik 'Konfirmasi'.10. Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu 'Tracking Klaim'.Baca juga: Karyawan Swasta Bisa Dapat Dana Pensiun Juga, Ini CaranyaCara Dapatkan Dana di Atas Rp 15 Juta dari BPJS KetenagakerjaanKhusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 15 juta, dari sebelumnya Rp 10 juta. Jika peserta ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.Terdapat beberapa kriteria bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim JHT sebagian, antara lain:Klaim JHT Sebagian 10%Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 10%.- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya