Pasangan suami istri di Pangandaran melakukan adegan seks yang disiarkan secara langsung. Pelaku berinisial WJC (24) dan E (25) nekat melakukan aksi gila itu demi mendapatkan uang.Dikutip dari detikJabar, kasus terbongkar ketika video mereka viral di medsos. Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di sebuah perumahan Kecamatan SIdamulih, Kabupaten Pangandaran pada Jumat (13/6) lalu."Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri," ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto di Polres Pangandaran, Selasa (24/6/2025).Baca juga: Sepak Terjang 'Gila' Suami Istri Pangandaran Live Aksi SanggamaSehari Live 3 JamPara pelaku bisa melakukan live streaming selama 3 jam sehari. Mereka biasa menyiarkan video porno itu melalui dua aplikasi live streaming."Siaran langsung asusila tersebut dilakukan melalui situs Hot 55 dan Papaya. Pasutri tersebut melakukan live asusila dalam sehari selama 3 jam dilakukan waktu malam," ujar Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana kepada detikJabar.Yusdiana mengatakan tindakan itu tidak selalu dilakukan rutin setiap hari."Aksi itu dilakukan variatif per harinya, tergantung mood istri," kata dia.Baca juga: Ngaku Dapat Bisikan Setan, Kakek di Sambas Cabuli Anak TetanggaDemi UangAksi nekat itu berawal dari saran temannya untuk mendapatkan penghasilan lebih. Berdasarkan pengakuan, mereka mengalami kondisi ekonomi yang sulit."Ide untuk melakukan siaran langsung ini didapatkan dari temannya kemudian keduanya tertarik karena kondisi ekonomi," katanya.Mereka sudah meraup puluhan juta rupiah dari konten porno itu. Penonton biasanya memberikan hadiah berupa gift saat siaran langsung."Duit yang mereka dapatkan dihasilkan dari gift para penonton dengan nominal variatif mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu," ujar Yusdiana.Baca juga: Pria di Malinau Cabuli Anak Kandung Sejak 2015, Modusnya Mengerikan!Bisa Ditonton Khusus Lewat WATak hanya lewat platform live streaming, pasutri itu juga menawarkan siaran langsung yang bisa disaksikan khusus lewat WhatsApp (WA) atau video call seks (VCS)."Apabila Ingin melihat langsung secara live melalui WhatsApp, harus DM dengan menawarkan harga mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per sesinya," katanya."Jika harga sudah deal, pelaku memberikan nomor WhatsApp dan langsung menyuruh VC," tuturnya menambahkan.Keduanya kini dijebloskan ke dalam sel. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.Baca juga: Pilkada Ulang Barut, Ada Lagi Oknum Diduga Selipkan Uang di Stiker