Suami Istri Pangandaran Live Aktivitas Seks Sehari 3 Jam

Suami Istri Pangandaran Live Aktivitas Seks Sehari 3 Jam

dir2025/06/24 18:30:57 WIB
Pasutri Pangandaran ditangkap usai buat konten live asusila. (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)

WJC (24) dan E (25) pasangan suami istri di Pangandaran nekat memproduksi tayangan melalui aplikasi live streaming. Dalam sehari, mereka melakukan live streaming vulgar selama tiga jam.Pasutri yang ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran ini memproduksi tayangan syur di kediamannya di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran."Siaran langsung asusila tersebut dilakukan melalui situs. Pasutri tersebut melakukan live asusila dalam sehari selama 3 jam dilakukan waktu malam," ujar Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana kepada detikJabar, Selasa (24/6/2025).Baca juga: Produksi Konten Syur, Pasutri Pangandaran Diciduk PolisiYusdiana mengatakan live esek-esek yang dilakukan pasutri tersebut bervariatif setiap harinya. "Aksi itu dilakukan variatif per harinya, tergantung mood istri," kata dia.Yusdiana mengatakan penyidik Satreskrim Polres Pangandaran masih mendalami kasus ini termasuk motif utama. Namun dari hasil pemeriksaan, ide melakukan aksi vulgar itu berdasarkan saran dari temannya.Baca juga: Kelabui Toko Helm Pakai Transaksi Palsu, Polisi Bandung Diperiksa Propam"Ide untuk melakukan siaran langsung ini didapatkan dari temannya kemudian keduanya tertarik karena kondisi ekonomi," katanya.Keduanya kini dijebloskan ke penjara. Polisi menjerat pasutri itu dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya