Ini Dakwaan Untuk Nikita Mirzani yang Anggap JPU Halusinasi

Ini Dakwaan Untuk Nikita Mirzani yang Anggap JPU Halusinasi

ahs2025/06/24 15:35:46 WIB
Ini Dakwaan Untuk Nikita Mirzani yang Anggap JPU Halusinasi. (Rumondang/detikcom)

Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang melibatkan dugaan pemerasan dan pencucian uang. Tak sendirian, asistennya, Mail Syahputra juga turut didakwa sebagai pihak yang terlibat langsung.Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan yang ditujukan kepada keduanya. Pada dakwaan pertama, mereka dituduh telah dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik palsu guna meraup keuntungan pribadi maupun bagi pihak lain."Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau memalsukan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata JPU dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).Baca juga: Surat Terbuka Nikita Mirzani untuk Presiden Prabowo SubiantoDakwaan kedua menyoroti soal dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana pencucian uang. Nikita Mirzani dan Mail Syahputra diduga menerima dana sebesar Rp 4 miliar dari Reza Gladys yang menurut JPU berasal dari tindak pidana."Terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan," kata jaksa."Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki mengakibatkan saksi Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar," ujarnya.Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Dakwaan JPU Halusinasi, Siap Bantah di EksepsiAtas tuduhan ini, mereka dijerat dengan pasal-pasal yang termuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Di antaranya Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.Setelah itu, Nikita Mirzani memberikan respons tegas terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Ini adalah halusinasi, yang mulia," kata Nikita Mirzani dengan lantang di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya