Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ema dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang diusut KPK.Ema terseret kasus itu bersama tiga anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, Riantono dan Yudi Cahyadi, serta seorang mantan anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi. Ema pun dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Dishub yang meliputi pengadaan CCTV hingga PJU dan PJL."Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Dodong Iman Rusdani saat membacakan putusannya, Selasa (24/6/2025).Baca juga: Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dishub Bandung"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," tambahnya.Ema dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.Selain itu, Ema dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.Selain pidana badan, Ema Sumarna dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Jika Ema tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.Baca juga: Proyek Penyelesaian Masalah 'Bandung Poek' Tanpa KajianSetelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Ema untuk mengambil langkah selanjutnya. Ema pun mengaku akan pikir-pikir setelah menerima vonis tersebut.Vonis 4,5 Tahun Bui 3 Anggota DPRD Kota Bandung
Setelah vonis Ema Sumarna, hakim lalu menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan kepada tiga anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, Riantono dan Yudi Cahyadi. Sedangkan untuk mantan anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi, divonis hukuman 4 tahun penjara.