Dosen pria Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K diduga melecehkan seorang mahasiswa. Dosen tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka."Penetapan tersangka sudah. Dikenakan Pasal 6 Huruf A dan C terkait TPKS (tindak pidana kekerasan seksual)," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Muhammad Zaki, dilansir detikSulsel, Selasa (24/6/2025).Baca juga: Viral Pelaku Pelecehan di Bekasi Manjat Genteng Saat Dikepung WargaPenetapan tersangka terhadap pelaku ini setelah dilakukan gelar oleh Ditreskrimum Polda Sulsel, Senin (23/6). Polisi kini masih melakukan penjadwalan untuk mengambil keterangan dari K."Ini kan belum diambil keterangannya (sebagai tersangka). Diperiksa dulu, tapi belum ditahan," jelas Zaki.Baca juga: Pria di Jaksel Intip Tetangga Wanita Saat Mandi Sudah Punya Anak-IstriZaki mengungkapkan pemeriksaan terhadap K sebagai tersangka kini sementara dalam proses. Ia rencananya akan diperiksa dalam waktu dekat."Nanti insyaallah bulan depanlah. Sekarang tanggal 24, mungkin seminggulah untuk panggilan dia untuk diperiksa (sebagai tersangka)," ungkapnya.Baca selengkapnya di sini.Lihat juga Video: Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Pelecehan Seksual