Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul terkait kasus dugaan korupsi pengadaan komputer TIK. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Indra Waspada Y mengatakan pihaknya tengah menangani kasus pengadaan komputer TIK di Disdik Gunungkidul dan saat ini telah sampai ke tahap penyidikan."Penyidikan ini dasarnya temuan audit investigasi BPKP dengan potensi kerugian negara Rp 1,05 miliar. Untuk nilai pengadaan itu sekitar Rp 21 miliar," kata Indra kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Senin (23/6/2025).Baca juga: Polda DIY Geledah Disdik Gunungkidul Terkait Korupsi Pengadaan KomputerIndra melanjutkan, pengadaan tersebut berlangsung pada 2022. Pihaknya hari ini melakukan penggeledahan di Kantor Disdik untuk melengkapi berkas penyidikan."Dan ini untuk melengkapi dokumen dan barang bukti yang lain," ujarnya.Sekretaris Disdik Gunungkidul, Agus Subaryanto membenarkan adanya penggeledahan oleh Polda DIY ini. Namun ia mengaku tidak mengetahui terkait pengadaan komputer TIK tahun 2022 itu karena dirinya baru bertugas di Disdik Gunungkidul pada 2024."Iya, hari ini kedatangan polisi dari Polda DIY dengan membawa surat tugas untuk melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini menurut informasi yang didapatkan terkait pengadaan TIK tahun 2022," kata Agus.Penggeledahan itu, kata Agus, terjadi di ruang Bidang SD Disdik Gunungkidul. Agus mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen diambil dari ruangan tersebut."Yang jelas kami mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.Baca juga: Akal Bulus Komplotan Mafia Tanah Kibuli Mbah Tupon Lansia Buta Huruf