BPJS Kesehatan Rilis Sederet Ketentuan Aktifkan Kembali Status Peserta PBI JK

BPJS Kesehatan Rilis Sederet Ketentuan Aktifkan Kembali Status Peserta PBI JK

naf2025/06/23 15:33:55 WIB
Foto: dok. BPJS Kesehatan

Ramai kabar 7,3 juta peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Kementerian Sosial sebelumnya mengungkap hal ini dilandasi peserta tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).Walhasil, dinilai sudah sejahtera dan keluar dari ketentuan PBI. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menekankan peserta yang masuk dalam penonaktifan tersebut bisa kembali mengurus PBI JK dengan sejumlah kriteria baru.Baca juga: Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta PBI, Begini Respons BPJS KesehatanBerikut ketentuannya:Masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025Mengikuti verifikasi di lapangan dan dinyatakan termasuk kategori miskin dan rentan miskinMemiliki kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwaPeserta diimbau Rizzky untuk melapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Setelah melewati tahap tersebut, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial, untuk melakukan verifikasi status peserta."Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," kata Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (23/6/2025).Dia menjelaskan penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mengacu pada regulasi tersebut, katanya, mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN."Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN," ucapnya.Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, kata Rizzky, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat."Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu," katanya.Baca juga: Viral Anak 12 Tahun Meninggal usai Ditolak Rawat Inap di RSUD, BPJS Buka Suara

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya