Ciri-ciri BSU Sudah Cair, Cek di Dua Link Ini

Ciri-ciri BSU Sudah Cair, Cek di Dua Link Ini

auh2025/06/23 16:45:26 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat. Banyak yang bertanya-tanya, apakah dana sebesar Rp 600.000 itu sudah masuk ke rekening atau belum. Ada beberapa tanda yang bisa dikenali untuk memastikan pencairan BSU sudah dilakukan.Selain melalui notifikasi dari bank, penerima juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri lewat dua link resmi yang disediakan pemerintah. Pengecekan ini penting agar penerima tidak tertipu informasi palsu dan bisa segera mencairkan dana jika sudah tersedia di rekening masing-masing.Baca juga: BSU Sudah Cair, Cek Update di SiniCiri-ciri BSU 2025 Rp 600.000 Sudah Cair ke RekeningDilansir dari laman Fahum UMSU, BSU 2025 sebesar Rp 600.000 mulai dicairkan kepada para pekerja yang memenuhi syarat. Jika pekerja/buruh termasuk penerima, ada beberapa tanda yang bisa menunjukkan dana sudah berhasil masuk ke rekening.1. Ada Notifikasi dari Bank HimbaraJika pekerja/buruh menggunakan rekening dari bank anggota Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, biasanya akan ada notifikasi masuk melalui SMS atau aplikasi mobile banking. Isinya menginformasikan bahwa ada dana masuk senilai Rp 600.000, yang kemungkinan besar adalah BSU.2. Saldo Rekening BertambahCara paling praktis untuk mengetahui apakah BSU sudah cair adalah dengan mengecek saldo rekening. Jika mendapati ada dana masuk tanpa transaksi terjadwal, bisa jadi itu adalah bantuan BSU. Pekerja/buruh bisa mengeceknya melalui ATM, m-banking, atau internet banking.3. Status di Situs Resmi BSU Sudah CairPenerima BSU juga dapat memantau status pencairan melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id atau melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika status menunjukkan "Dana Telah Disalurkan" atau "Sedang Diproses", itu tandanya pencairan sedang berjalan atau bahkan sudah selesai.4. Diberi Tahu HRD KantorDi beberapa perusahaan, bagian HRD akan menginformasikan langsung kepada karyawan saat dana BSU sudah ditransfer. Ini umumnya terjadi di tempat kerja yang turut membantu proses pengajuan BSU lewat BPJS Ketenagakerjaan.Jika pekerja/buruh sudah mengecek keempat poin di atas dan menemukan tanda-tandanya, besar kemungkinan BSU 2025 telah cair. Jangan lupa gunakan dana bantuan tersebut dengan bijak, untuk kebutuhan sehari-hari.Baca juga: Kapan Batas Akhir Pencairan BSU 2025? Ini Jadwal, Estimasi Waktu dan Cara Cek StatusnyaLink untuk Cek BSU 2025Bagi pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta (atau sesuai UMK wilayah), ini merupakan peluang penting untuk memperoleh bantuan langsung tunai sebagai dukungan ekonomi. Untuk mengetahui apakah termasuk penerima BSU, kunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan di link berikut ini.https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/https://bsu.kemnaker.go.id/Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS KetenagakerjaanPengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah mengecek apakah menerima BSU bulan Juni-Juli 2025 melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.Buka alamat resmi BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.Pada halaman utama, gulir ke bagian yang bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".Formulir akan meminta memasukkan data berikut.Nomor Induk Kependudukan (NIK)Nama lengkap sesuai KTPTanggal lahirNama ibu kandungNomor handphone aktifAlamat email aktifSetelah data lengkap dan benar diisi, klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses pengecekan.Sistem akan menampilkan apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.Syarat Penerima BSU 2025Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025. Berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.BSU diberikan kepada pekerja/buruh.Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.Besaran BSU 2025Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 menjadi harapan baru bagi pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi. Meskipun jadwal pasti pencairan belum diumumkan, pemerintah telah memberikan sinyal kuat bahwa bantuan akan disalurkan secepat mungkin. Tetap update informasi melalui kanal resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan BSU 2025.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya