Terduga Pembunuh Muncikari di Losmen Kota Malang Ditangkap

Terduga Pembunuh Muncikari di Losmen Kota Malang Ditangkap

dpe2025/06/23 14:48:43 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan wanita di Losmen Kota Malang. Pelaku pembunuhan itu telah diringkus. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)

Pria terduga pelaku pembunuhan EV (29), muncikari di losmen Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang pada Senin (16/6) berhasil ditangkap. Terduga pelaku ditangkap setelah 5 hari penyelidikan.Terduga pelaku yakni berinisial AK (26), warga Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.Petugas sempat mengalami kesulitan saat mengungkap pelaku. Ini Karena minimnya petunjuk bukti.Namun berkat kegigihan petugas, terduga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu (22/6) sore pukul 16.30 WIB. Atau tepat 5 hari setelah melakukan penyelidikan."Kami sampaikan hanya butuh 5 hari, dari 17 Juni kejadian dan pelaku tertangkap pada 22 Juni. Kami apresiasi anggota dengan minimnya bukti petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Senin (23/6/2025).Baca juga: Dini Hari Mencekam Pria Misterius Tinggalkan Mayat di Losmen Kota MalangNanang mengungkapkan, awalnya jenazah korban ditemukan tanpa identitas, namun hasil autopsi korban diketahui adalah perempuan berinisial EV (29), warga Pakisaji, Kabupaten Malang. "Dari hasil autopsi menunjukkan adanya bekas cekikan dan terhentinya napas di tenggorokan, sehingga memperkuat sebagai korban pembunuhan," ungkapnya.Nanang mengaku upaya penyelidikan kemudian dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Sukun untuk mengungkap kasus terbunuhnya korban.Upaya luar biasa yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun, kata Nanang, berhasil mengungkap kasus ini meskipun alat dan petunjuk cukup minim ditemukan di lokasi kejadian.Baca juga: Identitas Perempuan Tewas di Losmen Kota Malang TerungkapKendala yang dihadapi tim itu di antaranya tidak adanya rekaman CCTV di losmen tempat korban ditemukan tewas pada 17 Juni 2025 pukul 24.30 WIB."Kami sampaikan bahwa alat-alat yang membantu penyelidikan sangat minim sekali, CCTV mati dan ini menjadi bahan (evaluasi) Forkopimda, untuk hotel dan losmen di Kota Malang. Ibaratnya, petunjuk minim, tapi bisa mengidentifikasi pelaku," terangnya.Atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban, terduga pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dan Pasal 365 serta Pasal 351 KUHP.Seperti diberitakan, seorang perempuan tanpa identitas ditemukan tewas di salah satu kamar losmen di Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Sukun Kota Malang, Senin (16/6/2025) pukul 00.30 dini hari. Satt ditemukan, korban terbujur di atas kasur.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya