Dokumen berupa girik hingga letter C tidak akan diakui sebagai hak alas tanah pada 2026 mendatang. Maka dari itu, sebaiknya segera mengubah dokumen tersebut menjadi sertifikat.Apabila tidak diubah menjadi sertifikat, ada sederet risiko yang mengintai. Salah satunya tidak ada kepastian hukum.Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan, dokumen berupa girik hingga letter C nantinya hanya bisa dijadikan pedoman untuk menunjukkan lokasi tanah saja bukan sebagai alas hak pemilikan tanah. Maka dari itu, sangat rawan tanah tersebut didaftarkan oleh orang lain, terlebih jika pemilik tanah tidak menjaga atau menggunakan tanah tersebut."Nanti kan kita tidak tahu tanah kita ini didaftarkan orang. Kalau kita tinggal di situ sih kita bisa tahu ada orang mau merampas. Tapi kalau kita tidak tinggal di situ, tidak ada sertifikatnya, tidak ada petanya di BPN, bagaimana BPN mau notice?" ungkapnya kepada detikcom, Senin (23/6/2025).Baca juga: Siap-siap! Mulai 2026 Status Tanah Anda Bisa Bodong, Ini PenyebabnyaRisiko selanjutnya adalah nilai tanah yang turun. Banyak orang yang cenderung ragu-ragu jika ingin membeli tanah tanpa sertifikat karena tidak ada kepastian hukumnya."Nah risiko lainnya apa? Secara nilai tanah, ya jauh lah di bawah antara tanah yang terdaftar, punya sertifikat, sama tanah yang tidak punya surat menyurat. Belum lagi kalau kita bicara soal kolateral, agunan, bank kan lebih menerima sertifikat ya, nggak pernah bank terima girik," tuturnya.Nah, untuk mencegah terjadinya hal tersebut maka girik perlu diubah menjadi sertifikat. Terlebih lagi, dokumen girik hingga letter C sudah tidak akan berlaku lagi pada tahun depan.Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.Pada pasal 96 aturan itu disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petuk, hingga letter C yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan tersebut. Peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Februari 2021 yang artinya, ketentuan itu akan berlaku pada 2 Februari 2026 mendatang.Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini