Girik, petuk, hingga letter C tidak akan berlaku lagi sebagai alat bukti tertulis hak atas tanah pada 2026 mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.Pada pasal 96 aturan itu disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petuk, hingga letter C yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan tersebut. Peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Februari 2021 yang artinya, ketentuan itu akan berlaku pada 2 Februari 2026 mendatang.Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, membenarkan hal tersebut. Pada 2026, dokumen girik hingga letter C tidak akan berlaku sebagai alas hak tanah tetapi hanya sebagai dokumen penunjuk lokasi tanah.Untuk alas hak tanah nantinya bisa berasal dari jual-beli, waris, maupun hibah. Sebab, girik hingga letter C hanyalah berupa surat-surat pajak saja dan apabila tidak diubah menjadi sertifikat, rawan dijual ke orang yang berbeda."Nah makanya ke depan per 2026 itu sesuai dengan ketentuan PP 18 2021, dokumen-dokumen tua seperti verponding, girik, letter C, petok itu tidak bisa lagi menjadi alas hak. Tetapi dia hanya akan menjadi dokumen penunjuk," ujarnya ketika dihubungi detikcom, Senin (23/6/2025).Aktivitas jual-beli tanah dengan dokumen girik maupun letter C sebenarnya masih bisa-bisa saja, namun harus dipastikan dulu dari mana girik itu berasal, misalnya apakah dari hasil tanah warisan, hibah, atau jual-beli. Sebab, kata Harison, dokumen girik ini sudah tidak dikeluarkan oleh kelurahan sejak sekitar tahun 1960-1970-an."Makanya riwayat tanahnya akan sangat menentukan, ini girik ini warisan dari orang tua saya, atau ini hibah, atau ini saya dikasih lewat jual-beli, ya saya beli ini ada kwitansinya. Nah kalau ada kwitansinya harus dibuat AJB-nya. Jadi lebih ke situ, sehingga orang memegang dokumen-dokumen lama seperti itu harus jelas dari mana dia memperoleh dokumennya," ungkapnya.Baca juga: Balik Nama PBB di Jakarta Bisa Online, Begini CaranyaSebagai informasi, pada 2024 lalu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sempat mengatakan bahwa girik hingga petuk tidak akan berlaku lagi ketika semua bidang tanah sudah terpetakan. Kalau bidang tanah sudah terpetakan maka sudah jelas siapa pemiliknya."Ketika suatu kawasan sudah lengkap, kan semua sudah terpetakan, sudah ketahuan siapa pemiliknya, sudah ada sertifikatnya semua, kan berarti secara otomatis girik itu nggak berlaku. Kecuali kalau ada kesalahan cacat administrasi atau cacat pembuktian, ternyata salah ketika menerbitkan sertifikat. Itu pun dengan catatan, Anda berhasil membuktikan yang 'ini lho sebenarnya kami yang punya', dibuktikan," katanya dalam acara media gathering di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menuturkan, Girik merupakan sebuah bukti perpajakan yang membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak lama. Namun, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 telah diberikan waktu untuk mendaftarkan hak-hak tanah lama tersebut."Kemudian terbit Perpres ada 34/82 yang sebenarnya menyampaikan bahwa akta lama itu seharusnya tidak ada lagi karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan oleh UU 5 tahun 60 sebagai aturan peralihan," ujarnya.Per Desember 2024, sudah ada sekitar 120,9 juta bidang tanah yang terdaftar dari total 126 juta bidang tanah. Targetnya, tanah sudah terdaftar dan didaftarkan lengkap pada 2025.Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini Tonton juga "Purwakarta Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah" di sini: