Pemutilasi Gadis di Padang Pariaman Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Pemutilasi Gadis di Padang Pariaman Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

nkm2025/06/23 12:15:10 WIB
Foto: Wanda, pelaku pemutilasi wanita di Sumbar. (Jeka Kampai/detikSumut)

Polisi secara resmi menetapkan SJ alias Wanda sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi korban bernama Septia Adinda (25 tahun), yang tubuhnya ditemukan di berbagai tempat dari Padang Pariaman hingga Kota Padang. Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup."Sesuai hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan sudah cukup alat bukti untuk menetapkan SJ alias Wanda sebagai tersangka," kata Reggy kepada wartawan, Senin (23/6/2025).Menurut Reggy, saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain."Masih memeriksa beberapa sakti. Soal sampel DNA, sudah kita kirim ke Puslabfor. Masih menunggu," katanya.Ia menyebut, soal motif yang menyebabkan tersangka nekad memutilasi korbannya, masih dalam pendalaman."Perkembangan motif (mutilasi) masih kita dalami," tambah dia.Baca juga: 2 Wanita Ditemukan Tewas di Bawah Pohon Sawit Solok Selatan, Diduga DibunuhReggy juga menegaskan, sesuai pemeriksaan tersangka, pembunuhan tersebut terjadi karena persoalan hutang piutang."Sementara masih soal hutang piutang, namun masih terus dikembangkan. Sementara, diduga motifnya masih soal itu," katanya lagi.SJ alias Wanda diamankan setelah potongan demi potongan tubuh yang ditemukan warga, teridentifikasi sebagai Septia Adinda.Kepada polisi, tersangka membuat pengakuan mengejutkan. Ia ternyata juga telah membunuh dua gadis lainnya tahun 2024 silam. Jasad kedua korban dimasukkan sumur dalam rumah yang ditinggalinya bersama ibu dan adik kakaknya.Baca juga: Bos Indomie Cicipi Mi Bangladesh di Medan

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya