Kini membayar pajak kendaraan tidak lagi harus antre di kantor Samsat. Dengan kemajuan teknologi digital, proses pembayaran pajak tahunan STNK bisa dilakukan dengan mudah langsung dari ponsel. Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), detikers bisa membayar pajak kendaraan bermotor kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengorbankan waktu kerja atau aktivitas harian.Tak hanya itu, sistem terbaru juga menghapus keharusan mencetak stiker hologram untuk pengesahan STNK. Kini, pengesahan dilakukan secara digital menggunakan QR code yang tersedia langsung di aplikasi SIGNAL. Simak tata cara dan keuntungannya berikut ini:Baca juga: Jadwal SIM Keliling dan SIM Corner Reguler Surabaya Akhir Juni 2025Langkah-Langkah Bayar Pajak STNK Tahunan Lewat Aplikasi SIGNAL1. Unduh dan Registrasi Akun SIGNALUnduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).Pilih menu Registrasi Pengguna.Masukkan data pribadi: NIK, nama lengkap, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah (swafoto).Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.Verifikasi akun dengan membuka email dan klik tautan yang dikirimkan.2. Tambahkan Data KendaraanPilih tombol Tambah Data Kendaraan.Masukkan informasi seperti:Nama pemilik kendaraan.Nomor polisi (NRKB).Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.NIK pemilik kendaraan dan unggah KTP.Jika kendaraan milik keluarga satu KK, centang opsi yang tersedia.Klik Lanjut, dan sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data kendaraan berhasil ditambahkan.3. Proses Pengesahan STNKPilih kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.Lihat rincian biaya PKB dan SWDKLLJ.Aktifkan opsi pengiriman dokumen TBPKP.Masukkan alamat pengiriman STNK baru.Pilih metode pembayaran yang tersedia.Sistem akan menampilkan kode bayar dan petunjuk pembayaran sesuai bank yang dipilih.4. STNK Dikirim atau Diambil di SamsatSetelah pembayaran berhasil:Dokumen STNK akan dikirim ke alamat terdaftar (proses kirim memakan waktu beberapa hari).Atau, Detikers bisa mengambilnya langsung di kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran, STNK lama, dan BPKB.Baca juga: Balik Nama Motor Bekas Gratis, Cek Aturan dan CaranyaKeuntungan Bayar Pajak STNK Online lewat SIGNAL1. Cepat dan PraktisTak perlu antre di Samsat, cukup dari HP, pajak kendaraan bisa dibayar hanya dalam hitungan menit.2. Bisa Dilakukan Kapan Saja dan di Mana SajaSIGNAL bisa digunakan 24/7 asal terkoneksi internet, sangat fleksibel bagi pekerja dan pelajar.3. Hemat Waktu dan TenagaTanpa perjalanan jauh atau antrean panjang, proses lebih efisien dan tidak menyita aktivitas harian.4. Memantau Status Pembayaran dan PengesahanAplikasi ini menyediakan fitur untuk mengecek status pembayaran dan legalitas STNK secara real-time.5. Menghindari DendaPembayaran tepat waktu mencegah denda pajak atau sanksi administrasi dari kepolisian atau Samsat.Syarat Bayar Pajak STNK Online di SIGNALSebelum menggunakan aplikasi SIGNAL, pastikan memenuhi syarat berikut:Data kendaraan harus sesuai dengan NIK yang terdaftar dan tidak dalam kondisi terblokir.Jika alamat pemilik kendaraan berbeda dengan STNK, maka konfirmasi lebih dulu ke call center Samsat.Setelah menerima stiker pengesahan, tempelkan di kolom pengesahan STNK sesuai tahun pembayaran.Syarat Perpanjangan STNK TahunanUntuk memperpanjang STNK, siapkan dokumen berikut:STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli sesuai nama di STNKBukti pembayaran pajak kendaraan5 Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Bayar Pajak OnlineKoneksi Internet Stabil: Pastikan koneksi tidak putus saat mengakses SIGNAL dan melakukan transaksi.Siapkan Dokumen Penting: STNK, KTP, dan BPKB harus tersedia agar tidak salah input.Pilih Metode Pembayaran yang Tepat: SIGNAL menyediakan opsi bank transfer, kartu kredit, hingga e-wallet.Periksa Kembali Data: Pastikan data kendaraan, nominal, dan nomor rekening sudah benar sebelum membayar.Bayar Sebelum Kode Kadaluarsa: Lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah mendapatkan kode bayar agar tidak hangus.Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online1. Cetak Mandiri di RumahBuka SMS dari e-Samsat.Klik link e-TBPKB.Simpan file sebagai gambar.Cetak sesuai ukuran STNK (23 x 7,5 cm) di kertas tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.Masukkan ke dalam plastik STNK.2. Cetak di Kantor SamsatDatang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.Bawa berkas:e-TBPKPKTP asli dan fotokopiSTNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKunjungi Loket Pencetakan STNK.Setelah dicetak, STNK akan disahkan dan distempel petugas Samsat.Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, membayar dan memperpanjang pajak kendaraan secara online menjadi lebih mudah, aman, dan efisien. SIGNAL hadir sebagai solusi modern yang membantu pemilik kendaraan tetap taat pajak tanpa harus repot datang ke kantor Samsat.