Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga kini masih menjadi salah satu topik yang menyita perhatian masyarakat, terutama mereka yang termasuk dalam kategori pekerja atau buruh. Salah satu pertanyaan yang mungkin banyak diajukan adalah "apa penyebab dana BSU belum cair meski sudah lolos verifikasi?"Sebagaimana diketahui, BSU merupakan bantuan dari diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan. Terkait dengan aturan BSU di tahun ini telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025. Di dalam peraturan tersebut tercantum dengan jelas besaran BSU yang akan diterima oleh penerima yang telah dinyatakan memenuhi kriteria nantinya.Adapun besaran BSU tertuang di dalam Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi, "Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus." Kemudian di dalam unggahan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati pada tanggal (3/6/2025) kemarin, BSU akan diberikan selama Juni-Juli yang disalurkan satu kali di bulan Juni. Artinya, penerima akan mendapatkan total BSU sebesar Rp 600.000.Meskipun telah memberikan sinyal BSU akan disalurkan di bulan Juni 2025, tapi hingga akan memasuki pekan terakhir bulan Juni 2025 belum ada informasi resmi yang diberikan oleh pihak Kemnaker RI tentang tanggal penyaluran BSU. Hal inilah yang membuat tidak sedikit orang bertanya-tanya tentang penyebab dana BSU mereka belum cair. Padahal mungkin ada sebagian di antara mereka yang sudah dinyatakan lolos verifikasi.Untuk menjawab hal tersebut, terdapat informasi yang akan diuraikan dalam artikel ini. Simak penjelasannya berikut.Penyebab Dana BSU Belum CairSaat melakukan pengecekan BSU di kanal yang resmi disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, hanya calon penerima yang termasuk dalam kriteria yang akan mendapatkan kesempatan melakukan update data rekening. Hal ini menunjukkan mereka memiliki status eligible sesuai dengan pengecekan tersebut.Meskipun dinyatakan sebagai calon peserta berstatus eligible, bukan berarti orang yang bersangkutan akan langsung mendapatkan dana BSU. Hal ini seperti yang telah diungkap dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang statusnya eligible belum tentu akan mendapatkan BSU.Alasannya karena pihak Kemnaker akan melakukan proses verifikasi dan validasi kembali yang didasarkan pada aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Ini bisa jadi menjadi penyebab dana BSU belum cair meski peserta telah dinyatakan statusnya eligible.Tidak hanya itu saja, ada penyebab lain yang membuat dana BSU belum cair meski sudah dinyatakan lolos verifikasi atau berstatus eligible. Mengacu pada unggahan di Instagram resmi @kemnaker pada Kamis (19/6/2025) kemarin, terdapat informasi yang disampaikan oleh pengelola Instagram tersebut kepada pengguna yang menanyakan tentang proses pencairan BSU.Dalam unggahan tersebut pihak Kemnaker memberikan informasi tambahan seputar BSU yang kini dalam proses finalisasi. Oleh sebab itu, calon penerima BSU perlu untuk bersabar dalam menunggu proses pencairannya."Sabar itu indah, Rekan. BSU-nya bentar lagi cair kok, tinggal finalisasi dikit biar makin tepat sasaran nih. Minaker doain semoga kamu masuk kriterianya, ya! Pastikan syarat-syaratnya udah siap semua, biar nggak ketinggalan kereta!" ungkap @kemnaker, dikutip pada Jumat (20/6/2025).Penyebab BSU belum cair dikarenakan masih dalam proses finalisasi juga ditegaskan dalam keterangan lain. Masih merujuk pada unggahan yang sama, pihak pengelola Instagram resmi Kemnaker kembali menyatakan proses BSU saat ini tengah dalam tahap finalisasi. Ini dimaksudkan agar penerimanya tepat sasaran."Duh, sabarnya Rekan luar biasa yaa~ Tapi tenang, bukan drama kok, ini bagian dari proses biar BSU-nya sampai ke orang yang tepat, termasuk kamu pastinya kalau sudah memenuhi syarat! Tim kami lagi gaspol finalisasi. Jadi mohon ditunggu sebentar lagi ya, jangan baper duluan... karena BSU itu butuh ketepatan, bukan kecepatan semata~Minaker doain semoga Rekan segera jadi salah satu yang dapet kabar bahagia! Tetap semangat yaa!" tulis @kemnaker dalam unggahan tersebut.Mengacu dari penjelasan tadi dapat dipahami penyebab dana BSU belum cair hingga saat ini dikarenakan masih berada dalam tahap finalisasi. Oleh karenanya, para pekerja atau buruh yang berstatus eligible dan sudah melakukan update rekening perlu untuk memantau informasi terbaru yang mungkin akan dibagikan oleh Kemnaker di kemudian hari.Siapa yang Tidak Dapat BSU?Sambil menantikan penyaluran dana BSU akan diberikan kepada para penerimanya, mari mencermati kembali beberapa informasi penting seputar bantuan yang satu ini. Salah satunya tentang pihak-pihak yang tidak mendapatkan BSU. Siapa sajakah mereka?Mengutip dari unggahan lain dalam Instagram @kemnaker, pihak yang berhak menerima BSU adalah pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat. Sebaliknya, apabila pekerja atau buruh tidak memenuhi syarat, dapat dipastikan mereka bukanlah sasaran untuk menerima BSU.Hal ini juga telah ditegaskan dalam informasi yang tercantum melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang tidak mendapatkan BSU adalah mereka yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Apabila merujuk pada aturan tersebut, pihak yang tidak mendapatkan BSU juga telah tertuang di dalam Pasal 3 ayat (3). Di dalam ayat tersebut dijelaskan:"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."Penjelasan tersebut menunjukkan ASN, TNI, dan POLRI dikecualikan sebagai penerima BSU. Artinya, mereka termasuk dalam pihak yang tidak mendapatkan BSU.Kemudian pihak yang tidak menerima BSU juga diungkap oleh Kemnaker dalam salah satu unggahan Instagram mereka @kemnaker. Melalui unggahan berisikan informasi syarat penerima BSU, terdapat salah satu poin yang menyoroti tentang penerima BSU adalah mereka yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).Terutama penerima PKH tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. Ini menunjukkan penerima PKH sesuai dengan penjelasan tersebut kemungkinan besar tidak akan termasuk dalam penerima BSU di tahun ini.Kriteria Penerima BSU 2025Sebelumnya telah dijelaskan penerima BSU hanya diperuntukkan bagi yang sudah memenuhi kriteria sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Lantas, apa sajakah syarat atau kriteria yang dimaksud? Terkait dengan hal ini juga telah tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2). Bunyi dari ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:"(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.
(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;