Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memberikan respons memadai maupun menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai yang berlaku. Ancaman pemblokiran pun akan dilakukan Komdigi ke depannya.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan, pengungkapan daftar tersebut sebagai upaya pengawasan terhadap PSE Lingkung Privat."Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," tutur Alexander dalam keterangan tertulisnya.Baca juga: Komdigi Pakai Skema Ini, Internet Indonesia Bisa Ngebut 100 MbpsMenurut Alexander, peringatan yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.Berikut daftar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan:philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)"Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan," tuturnya.Alexander menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.Alexander juga menyampaikan bahwa Kementerian Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran."Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia," pungkasnya.Baca juga: Pemerintah Mau Bikin Aturan Baru Atasi Badai PHK di Industri Media