Sopir truk dari sejumlah daerah di Jatim yang menggelar aksi menginap di Jalan Pahlawan Surabaya telah membubarkan diri. Pembubaran massa disebut sempat melalui negosiasi yang alot.Dari pantauan detikJatim sejak pukul 08.00 WIB, lokasi aksi di Depan Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya yang sebelumnya dipenuhi para sopir truk se-Jatim, tampak lengang. Tak terlihat adanya truk dan peserta aksi di lokasi.Arus lalin di lokasi aksi sudah berjalan normal. Tak ada penjagaan ketat dari petugas gabungan seperti sebelumnya.Baca juga: Tak Ada Lagi Demo Sopir Truk, Lalin di Jalan Pahlawan Kembali LancarDirintelkam Polda Jatim Kombes Nanang Juni Mawanto mengatakan, 850 orang sopir truk membubarkan barisan dan meninggalkan lokasi aksi pada Jumat (20/6/2025) dini hari. Meski, sempat terjadi deadlock atau tak ada solusi yang diperoleh selama bertemu dengan perwakilan dari Gubernur Jatim."Dini hari tadi, Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB masa aksi sudah bubar," kata Nanang saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (20/6/2025).Nanang memastikan, seluruh sopir menginginkan tuntutan terkait penghentian operasi ODOL, regulasi ongkos angkutan logistik, kesetaraan hukum, hingga revisi UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 belum membuahkan hasil. Sehingga, massa sempat berupaya menduduki lokasi aksi hingga 3 hari.Namun, upaya pembubaran masa aksi melalui negosiasi tersebut dapat berlangsung. Meski, disebut sempat berjalan alot.Baca juga: Jalan Pahlawan Surabaya Lumpuh Disesaki Truk Demo ODOL 'Menginap'"Itu (massa aksi bubar) pun setelah kami melakukan negosiasi yang alot bersama Dirlantas Polda Jatim beserta jajaran," ujarnya.Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu memastikan aksi unjuk rasa berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Ia menegaskan tidak ada kerusakan materiil dan jatuh korban.Nanang memastikan selama aksi berlangsung hingga usai, tidak ada peserta aksi unjuk rasa yang diamankan. Meski, massa aksi yang datang tak mencapai ribuan."Kemarin sempat disebutkan ada 1200 massa aksi yang datang, setelah kami data hanya sekitar 850 saja," tuturnya.Nanang menyebutkan ada 4 poin kesepakatan GSJT dengan Ditlantas Polda Jatim, di antaranya:1. Tidak ada penindakan tilang dan penegakan hukum dalam masa sosialisasi penertiban Over Dimensi dan Over Load
2. Sosialisasi akan di lakukan di lokasi bongkar muat, pool, dan perusahaan tempat truk beroperasi, tidak diberhentikan di jalan
3. Berkoordinasi dengan BPTD terkait normalisasi dimensi truck guna kesiapan penertiban Over Dimensi dan Over Load