Ini Dia 9 Daftar Perawatan Gigi yang Bisa Dicover BPJS Kesehatan

Ini Dia 9 Daftar Perawatan Gigi yang Bisa Dicover BPJS Kesehatan

tya2025/06/20 06:32:18 WIB
Foto: Getty Images/zamrznutitonovi

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah Indonesia yang termasuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini memberikan berbagai layanan medis, termasuk perawatan gigi dan mulut, yang sering kali dianggap mahal dan kerap diabaikan masyarakat.Padahal, perawatan gigi merupakan aspek penting dari kesehatan secara keseluruhan. Dengan adanya cakupan layanan gigi dari BPJS Kesehatan, masyarakat kini tidak perlu cemas lagi terhadap tingginya biaya yang umumnya dibutuhkan untuk perawatan tersebut.BPJS Kesehatan menawarkan berbagai jenis perawatan gigi yang dapat diakses melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik) hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit). Berikut adalah rincian layanan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan beserta prosedur untuk mengaksesnya.Ilustrasi perawatan gigi Foto: Getty Images/zamrznutitonoviJenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS KesehatanBerdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut adalah daftar pelayanan gigi dan mulut yang bisa didapatkan secara gratis oleh peserta aktif BPJS:Administrasi PelayananBiaya administrasi termasuk pendaftaran dan segala kebutuhan administratif selama proses perawatan.Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis GigiTermasuk pemeriksaan rutin, pengobatan ringan, dan konsultasi terkait keluhan gigi dan mulut.PramedikasiPemberian obat sebelum tindakan anestesi, biasanya dilakukan menjelang operasi atau tindakan besar lainnya.Penanganan Kegawatdaruratan Gigi (Oro-Dental)Untuk kondisi gigi dan mulut yang memerlukan penanganan segera, seperti infeksi parah atau perdarahan hebat.Pencabutan Gigi SulungGigi susu yang perlu dicabut akan ditangani dengan anestesi topikal atau infiltrasi.Pencabutan Gigi Permanen Tanpa KomplikasiPencabutan gigi tetap yang tidak menimbulkan penyulit atau komplikasi.Pemberian Obat Setelah Ekstraksi GigiObat-obatan yang diperlukan pasca pencabutan juga termasuk dalam cakupan layanan.Penambalan GigiPenambalan menggunakan bahan GIC (Glass Ionomer Cement) atau komposit.Scaling atau Pembersihan Karang GigiDilakukan maksimal satu kali dalam setahun.Ilustrasi Dokter Gigi Foto: Getty Images/iStockphoto/Tigercat_LPGLayanan Gigi PalsuSelain layanan dasar, BPJS Kesehatan juga menyediakan subsidi terbatas untuk pembuatan gigi palsu (protesa gigi). Namun, layanan ini hanya tersedia dalam kondisi tertentu dan sesuai indikasi medis.Ketentuan Cakupan Gigi Palsu:Fasilitas LayananPembuatan gigi palsu dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan.Syarat MedisHanya peserta dengan kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan berdasarkan rekomendasi dokter gigi yang berhak menerima layanan ini.Batas Maksimal BiayaBPJS Kesehatan memberikan subsidi maksimal sebesar Rp 1.000.000, dengan rincian sebagai berikut:Maksimal Rp 500.000 per rahangUntuk 1-8 gigi: Rp 250.000 per rahangUntuk 9-16 gigi: Rp 500.000 per rahangIlustrasi perawatan gigi ke dokter gigi Foto: Getty Images/iStockphoto/PIKSELProsedur Mendapatkan Layanan Gigi Lewat BPJSAgar bisa memanfaatkan layanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS, peserta harus mengikuti prosedur berikut:1. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Pastikan kamu telah terdaftar dan memiliki kartu BPJS aktif. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1), seperti puskesmas atau dokter praktik perorangan.Jika kamu memilih dokter praktik perorangan atau dokter umum, biasanya perlu mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) terlebih dahulu.2. Kunjungi Faskes Pertama

Saat mengalami keluhan gigi dan mulut, segera kunjungi faskes pertama sesuai dengan yang terdaftar pada kepesertaan BPJS. Tunjukkan kartu BPJS aktif dan ikuti proses administrasi. Setelah itu, pemeriksaan dan perawatan akan dilakukan oleh dokter gigi di faskes tersebut.3. Rujukan ke Faskes Tingkat Lanjutan

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya