Ramai Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS, BPJS Kesehatan Buka Suara

Ramai Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS, BPJS Kesehatan Buka Suara

naf2025/06/18 12:05:23 WIB
Foto: Wisma Putra

BPJS Kesehatan menegaskan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memberikan jaminan kesehatan menyeluruh bagi peserta. Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya informasi 144 daftar penyakit yang disebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit jika menggunakan BPJS.Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan informasi tersebut perlu diluruskan. Menurutnya, 144 penyakit yang dimaksud adalah penyakit yang secara klinis bisa diselesaikan terlebih dulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)."Daftar itu bukan berarti penyakit tidak dijamin. Justru, penyakit-penyakit tersebut bisa ditangani secara tuntas oleh dokter layanan primer di FKTP, sesuai kompetensi dan standar pelayanan," ujar Rizzky.Baca juga: Hipertensi Tak Terkontrol, Pemicu Serangan Jantung Mendadak di Usia MudaIa menambahkan, jika kondisi pasien tidak membaik atau memang membutuhkan penanganan lanjutan, pasien tetap bisa mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit, asalkan memenuhi indikasi medis.Kebijakan optimalisasi layanan di FKTP dilakukan agar peserta mendapatkan pelayanan yang cepat, dekat, dan berkualitas tanpa harus langsung ke rumah sakit. Ini juga merupakan bagian dari strategi penguatan layanan primer yang diatur dalam regulasi standar kompetensi dokter dan kebijakan JKN.BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing informasi yang tidak utuh atau keliru di media sosial. Masyarakat diminta aktif mencari informasi dari sumber resmi, seperti aplikasi Mobile JKN atau kanal komunikasi BPJS Kesehatan.Sebagai informasi tambahan, surat rujukan dari FKTP berlaku selama 90 hari dan hanya bisa digunakan satu kali. Untuk beberapa layanan tertentu seperti cuci darah dan thalassemia, perpanjangan rujukan dilakukan otomatis oleh rumah sakit sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP.Kembali lagi, bila kondisi pasien memang membutuhkan penanganan lanjutan, tetap bisa dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis. Dasarnya mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012.Baca juga: COVID-19 di Thailand Masih 'Ngegas', Picu 72 Ribu Orang Dirawat di RSBerdasarkan SKDI 2012, Konsil Kedokteran Indonesia menetapkan 144 penyakit yang dapat ditangani secara mandiri dan tuntas oleh dokter layanan primer di FKTP, tanpa harus langsung ke RS.NEXT: Daftar 144 PenyakitBerikut daftarnya:HIV/AIDS tanpa komplikasiKejang demamTetanusTension headacheMigrainBell's palsyVertigoGangguan somatoformInsomniaBenda asing di konjungtivaKonjungtivitisPerdarahan subkonjungtivaMata keringBlefaritisHordeolumTrikiasisEpiskleritisHipermetropia ringanMiopia ringanAstigmatisme ringanPresbiopiaButa senjaOtitis eksternaOtitis media akutSerumen propMabuk perjalananFurunkel pada hidungRhinitis akutRhinitis vasomotorRhinitis alergikaKemasukan benda asing di hidungEpistaksisInfluenzaPertusisFaringitisTonsilitisLaringitisAsma bronkialBronkitis akutPneumonia ringanTuberkulosis paru tanpa komplikasiHipertensi esensialKandidiasis mulutUlkus mulutParotitisInfeksi pada umbilikusGastritisRefluks gastroesofagusGastroenteritis (termasuk kolera dan giardiasis)Demam tifoidIntoleransi makananAlergi makananKeracunan makananCacing tambangStrongiloidiasisAskariasisSkistosomiasisTaeniasisHepatitis ADisentri basilerDisentri amubaHemoroid grade 1-2Infeksi saluran kemihGonorePielonefritis tanpa komplikasiFimosisParafimosisSindroma duh genital (gonore/non-gonore)Infeksi saluran kemih bagian bawahVulvitisVaginitisAnemia defisiensi besi pada kehamilanRuptur perineum tingkat 1-2Abses folikel rambut atau kelenjar sebaseaMastitisPuting susu pecahPuting susu terbalikKehamilan normalAbortus spontan komplitDiabetes melitus tipe 1Diabetes melitus tipe 2Hipoglikemia ringanMalnutrisi energi proteinDefisiensi vitaminDefisiensi mineralDislipidemiaHiperurisemiaObesitasAnemia defisiensi besiLimfadenitisDemam dengue tanpa komplikasiMalariaLeptospirosis tanpa komplikasiReaksi anafilaktik ringanUlkus pada tungkaiLipomaVeruka vulgarisMoluskum kontagiosumHerpes zoster tanpa komplikasiMorbili tanpa komplikasiVaricella tanpa komplikasiHerpes simpleks tanpa komplikasiImpetigoImpetigo ulceratif (ektima)Folikulitis superfisialisFurunkelKarbunkelEritrasmaErisipelasSkrofulodermaLepraSifilis stadium 1 dan 2Tinea kapitisTinea barbaeTinea facialisTinea corporisTinea manusTinea unguiumTinea crurisTinea pedisPitiriasis versicolorCandidiasis mukokutan ringanCutaneous larva migransFilariasisPedikulosis kapitisPedikulosis pubisSkabiesReaksi gigitan seranggaDermatitis kontak iritanDermatitis atopik ringanDermatitis numularisNapkin ekzemaDermatitis seboroikPitiriasis roseaAcne vulgaris ringanHidradenitis suppurativaDermatitis perioralMiliariaUrtikaria akutEksantema akibat obat (termasuk fixed drug eruption)Vulnus laseratumVulnus punctumLuka bakar derajat 1 dan 2Cedera karena kekerasan tumpul atau tajam ringanBaca juga: Heboh BPJS Kesehatan Disebut Batasi Pemberian Rujukan, Begini FaktanyaNEXT: Cara Dapat Surat Rujukan dari FKTP

Cara Dapat Surat Rujukan dari FKTPKalau kamu peserta BPJS Kesehatan dan butuh dirujuk ke rumah sakit, berikut langkah-langkahnya:1. Datang ke FKTP (puskesmas/klinik/dokter yang terdaftar di BPJS).

2. Dokter akan memeriksa dan menilai kondisi.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya