Pada saat akad nikah, mempelai pria diwajibkan menyatakan ijab kabul agar pernikahannya sah. Lantas, bagaimana bacaan ijab kabul yang benar? Simak di sini.Disadur dari buku Fikih Muyassar yang diterjemahkan Fathul Mujib, rukun nikah ada tiga. Pertama, dua orang mempelai yang sama-sama tidak memiliki penghalang pernikahan. Kedua, ijab adalah kata-kata yang diucapkan wali atau wakilnya untuk menikahkan.Ketiga, kabul. Rukun ketiga ini merujuk pada kata-kata yang diucapkan calon suami atau wakilnya kepada wali atau orang tua mempelai wanita. Kata-kata kabul biasanya mengandung kalimat 'Saya terima' atau 'Saya rela dengan pernikahan ini'.Di samping ketiga rukun tersebut, ada pula rukun nikah keempat, yakni dua orang saksi. Imam as-Syarbini sebagaimana dikutip dari laman NU Online, menerangkan:فصل فِي أَرْكَان النِّكَاح وَهِي خَمْسَة صِيغَة وَزَوْجَة وَزوج وَولي وهما العاقدان وشاهدانArtinya: "Fashal dalam menerangkan rukun-rukunnya nikah. Rukun nikah ada lima yakni shighat (kalimat ijab qabul), istri, suami, wali-yang keduanya (suami dan wali) merupakan orang yang berakad-dan dua orang saksi." (al-Iqna)Karena termasuk rukun, maka ijab kabul tidak boleh dilewatkan. Apabila tidak ada ijab kabul, pernikahan dianggap tidak sah. Lantas, seperti apa bacaan ijab kabul tersebut? Khususnya yang akan dibaca pengantin pria? Simak selengkapnya di bawah ini!]Baca juga: 9 Amalan Sebelum Tidur yang Mudah Dikerjakan, tapi Pahalanya BesarBacaan Ijab Pernikahan: Versi Indonesia dan ArabDikutip dari buku Pendidikan Agama Islam oleh Asep Rudi Nurjaman, contoh bacaan ijab bahasa Indonesia adalah:"Aku nikahkan Anda dengan Aisyah binti Ahmad dengan mas kawin berupa seperangkat alat sholat dibayar tunai."Adapun dalam bahasa Arab, lafalnya dapat bervariasi tergantung pihak yang mengucapkan. Diringkas dari laman NU Online, begini redaksinya:1. Bacaan Ijab oleh Ayah Kandungأَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي ...... بِمَهْرِ ...... حَالًاArab Latin: Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka bintî (nama) bi mahri...hâlanArtinya: "Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku (nama) dengan mas kawin...tunai."2. Bacaan Ijab oleh Wali Bukan Ayah Kandungأَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... بِمَهْرِ ...... حَالًاArab Latin: Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka (nama) binta (nama) bi mahri ...... hâlanArtinya: "Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu (nama) binti (nama) dengan mas kawin ...... tunai."3. Bacaan Ijab oleh Perwakilan Waliأَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ ...... حَالًاArab Latin: Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka (nama) binta (nama) allatî wakkalanî waliyyuhâ bi mahri ...... hâlanArtinya: "Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu (nama) binti (nama) yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ...... tunai."Bacaan Kabul Pernikahan: Versi Indonesia dan ArabDilansir detikHikmah, bacaan kabul pengantin pria dalam bahasa Indonesia contohnya adalah:"Saya terima nikah dan kawinnya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawin tersebut dibayar tunai."Adapun versi Arabnya, dapat menggunakan redaksi:قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِArab Latin: Qabiltu nikâḫahâ wa tazwîjahâ bil mahril madzkûrArtinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin tersebut."Apakah Ijab Kabul Harus dengan Bahasa Arab dan Lafadz Tertentu?Menurut penjelasan dalam buku Nasihat-nasihat Pernikahan oleh Abu Utsman Kharisman, tidak ada lafadz tertentu untuk bacaan ijab kabul. Bahkan, bahasa apa saja boleh dipergunakan, yang terpenting, dipahami oleh pihak-pihak berkepentingan.Keterangan senada juga diterangkan oleh Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam buku Pernak-Pernik Seputar Pernikahan yang diterjemahkan oleh Ustadz Rasyid Abu Rasyidah. Diterangkan bahwa ijab kabul tetap sah dengan lafadz apa pun yang menunjukkan kerelaan atau persetujuan.Disadur dari buku Fiqih Sunnah 3 oleh Sayyid Sabiq, Ibnu Taimiyyah berkata:"Pernikahan merupakan sebuah upaya pendekatan diri kepada Allah, sebagaimana memerdekakan budak dan sedekah. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan pelaku akad untuk mengucapkan akad dalam bahasa Arab ataupun bahasa yang lain. Apabila orang yang bukan berasal dari Arab dituntut untuk mempelajari bahasa Arab dalam waktu yang singkat, maka sangat memungkinkan baginya apabila ia memiliki kesulitan untuk memahami ucapannya. Jika dikatakan bahwa hukum akad yang diucapkan dengan bahasa selain bahasa Arab adalah makruh, sebagaimana hukum yang berlaku ketika membaca khutbah-yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Ahmad, dan Syafi'i-maka hal itu akan memberatkan individu yang melaksanakannya."Akhir kata, ijab kabul dapat diucapkan dengan bahasa Arab, Indonesia, maupun selainnya. Lafadznya pun tidak dikhususkan sehingga bacaan yang umum dipergunakan di masyarakat hukumnya boleh dan sah. Wallahu a'lam bish-shawab.Baca juga: Robisshrohli Shodri Wayassirli Amri Wahlul Uqdatammil Lissani Doa Apa?Demikian pembahasan ringkas mengenai bacaan ijab dan kabul pernikahan yang bisa detikers jadikan rujukan. Semoga bermanfaat!