Polisi Kirim Panggilan Kedua Ketua Hanura Jateng Tersangka Penyedia Striptis

Polisi Kirim Panggilan Kedua Ketua Hanura Jateng Tersangka Penyedia Striptis

ams2025/06/17 17:45:12 WIB
Suasana Mansion KTV & Bar di Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (3/3/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah kembali melayangkan surat panggilan kepada Ketua Hanura Jateng, Bambang Raya (BR). Ini merupakan panggilan kedua setelah BR menjadi tersangka perkara penyediaan tari striptis di Karaoke Mansion.Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan penyidik sudah melayangkan surat panggilan kedua hari Senin (16/6) kemarin."Iya, penyidik sudah membuatkan surat pemanggilan kemarin, sudah dikirimkan ke alamat yang bersangkutan," kata Artanto saat dihubungi wartawan, Selasa (17/6/2025).Baca juga: Ketua Hanura Jateng Tersangka Penyedia Striptis Mangkir Panggilan PolisiPemanggilan pertama terhadap BR dilakukan hari Kamis (12/6) lalu, namun BR tidak datang dengan alasan ada acara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menambahkan pemeriksaan berikutnya direncanakan pada hari Kamis (19/6) pekan ini."Ya, Kamis (pekan) ini merupakan panggilan kedua," kata Dwi lewat pesan singkat.Untuk diketahui, Bambang Raya (BR) ditetapkan menjadi tersangka pada 2 Juni 2025 terkait layanan tari telanjang di Karaoke Mansion di Jalan Kiai Saleh Semarang. Dalam penggerebekan pada 27 Februari 2025 lalu atu orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yang berperan mengatur aktivitas striptis tersebut."Satu orang berinisial YS atau Mami U itu sudah menjadi tersangka, dan sekarang sudah dikembangkan pemiliknya dari inisial BR ini menjadi tersangka," kata Artanto di kantornya, Kamis (5/6) lalu.Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri. Artanto menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.Sedangkan Bambang Raya membantah tuduhan yang dia anggap fitnah tersebut. Kepada wartawan, dia mengakui sebagai pemilik gedung dan izin karaoke Mansion. Namun, operasional dilakukan oleh atasan dari tersangka YS."Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang saat membalas pesan WhatsApp wartawan di Semarang, Kamis (5/6) malam.Baca juga: Ketua Parpol di Jateng Kesandung Layanan Striptis Berkedok Mashed PotatoBambang menjelaskan YS menjalankan perintah dari atasannya. Ia pun bingung kenapa bukan atasan langsung YS yang dijadikan tersangka."Ada info dari Mami Ote (tersangka) menurutnya dia bahwa dia sudah diperiksa (BAP) polisi, dia mengatakan bahwa dia hanya seorang karyawan Mansion, tugas sebagai Mami yang harus menjalankan perintah atau tugas dari atasannya. Yang memerintahkan atau menugaskan adalah atasan atau pimpinan (owner/pemegang saham), dan yang buat program juga owner tersebut. Bahkan sudah disebutkan namanya adalah Saudara Henri atau Hendrik," jelasnya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya