Modus Ngaku Jadi Pilot Bikin Staf Media Prabowo Ketipu Puluhan Juta

Modus Ngaku Jadi Pilot Bikin Staf Media Prabowo Ketipu Puluhan Juta

aau2025/06/17 20:01:08 WIB
Ilustrasi scam. Foto: Shutterstock

Love scamming atau modus penipuan daring melalui hubungan romantis dialami Staf media pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, Kani Dwi. Dikutip dari detikNews, ia menjadi korban penipuan love scamming oleh perempuan berinisial MR.MR membuat akun palsu dan berpura-pura menjadi laki-laki yang berprofesi sebagai pilot. Melalui cara itu, ia melakukan modus ingin mendekati Kani dan bertukar kabar secara intens via daring.Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan MR awalnya membuat akun media sosial Instagram @febrianalydrss_ atau Febrian. Tersangka berkomentar di akun media sosial terlapor, @kanidwi."Berkomentar kalimat 'Salamin ke Pakwowo ya, Mbak,' yang dibalas oleh pelapor dengan 'Hi, Haloooooo. Okeeey, disalamken hehe.' Kemudian, pelapor berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram," ujar Yudhis, Selasa (17/6/2025).Pada 1 Maret 2025, tersangka meminjam uang kepada korban sebesar Rp 13 juta. Tersangka berdalih uang akan digunakan untuk administrasi sepupunya yang hendak bekerja melalui orang dalam."Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke rekening BRI atas nama Indri Sintia," ujarnya.Baca juga: Niat Buru Penipu, Polres Paser Malah Tangkap Bandar Sabu DPO PembunuhanSelanjutnya, pelaku kembali meminjam uang pada tanggal 27 April 2025 sebesar Rp 35 juta."Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates," kata Yudhis.Kecurigaan Kani lalu mencuat usai mengecek alamat rumah pelaku di Lebak, Banten. Saat itu Kani pernah mengirimkan bunga ke alamat yang dikirimkan MR. Saat mendatangi alamat tersebut, lokasi itu ternyata fiktif."Sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten," ujarnya.MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.Baca juga: Staf Media Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Duit Rp 48 Juta Melayang

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya