Penerima BSU perlu memantau status pencairan bantuan subsidi upah agar dapat memastikan dana sudah masuk ke rekening. Pengecekan status penyaluran dilakukan melalui link penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan pada alamat https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan UMK/UMP yang berlaku. Penerima akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 600.000 per dua bulan yang diberikan sekaligus.Berikut link penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 lengkap dengan cara cek hingga jadwal pencairan dana yang dinanti-nanti. Simak penjelasan lengkap dalam rangkuman berikut iniLink Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk uang tunai masih dinantikan sejumlah pekerja. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan ini adalah memastikan masuk dalam kriteria sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.Pekerja dapat mengecek melalui link penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 atau aplikasi JMO. Pengecekan nama penerima dilakukan dengan cara menginput nomor NIK KTP serta data diri lainnya. Berikut ini link dan cara ceknya.Buka link https://www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/Klik "Cek Status Calon Penerima BSU"Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU"Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan emailPastikan mengisi data yang benarKlik "Lanjutkan"Jika pekerja berhasil masuk kriteria, akan muncul laman update rekeningLengkapi rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI, dan BTN)Pastikan muncul pemberitahuan "Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya Data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025."Tunggu dan cek secara berkala hingga muncul pemberitahuan dana bantuan telah dikirim.Cek juga lewat pesan atau emailBagi yang gagal, akan mendapatkan notifikasi "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)". Penyebab tidak terdaftar karena belum memenuhi kriteria dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.Cara Cek Penerima BSU 2025 via Aplikasi JMOTak hanya mengecek lewat website BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:1. Unduh aplikasi JMO di HP2. Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon3. Setelah berhasil buat akun, lakukan login4. Gulir ke bawah hingga menemukan banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"5. Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email6. Klik "LanjutkanBaca juga: Link Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Pantau Status Penerima di Sini!Jadwal Pencairan BSU 2025Berdasarkan pernyataan Kemnaker dan juga update informasi dari Instagram BPJS Ketenagakerjaan, pencairan BSU 2025 mulai dilakukan pada bulan Juni. Proses terus berlanjut hingga seluruh pekerja yang berhak menerima mendapatkan dana bantuan.Untuk tanggal pasti tidak bisa ditentukan karena ada beberapa proses yang harus dilewati. Misalnya, bagi pekerja yang memenuhi kriteria namun ada kendala dalam update data di BPJS Ketenagakerjaan akan membutuhkan waktu yang lebih lama. Sementara itu, bagi yang sudah melakukan update rekening hanya perlu menunggu dan mengecek secara berkala.Kepastian dana rekening sudah masuk atau belum hanya bisa dipantau melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Instagram resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, bisa juga dari pemberitahuan yang dikirimkan melalui email atau pesan.Tahapan Pencairan Dana BSU 2025Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7 dijelaskan tentang tata cara pemberian bantuan BSU. Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan pemerintah dalam memproses data calon penerima hingga proses pencairan dana. Berikut ini penjelasannya.1. Data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.3. Data yang telah diverifikasi dan validasi ditulis dalam bentuk daftar calon penerima BSU.4. Daftar calon penerima akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.5. KPA menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima6. Berdasarkan penetapan penerima BSU, KPA memberikan surat perintah membayar langsung kepada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan bantuan kepada penerima melalui bank Himbara atau bank penyalur.Kriteria Penerima BSU 2025Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja jika ingin mendapatkan bantuan subsidi upah. Berikut ini daftar kriterianya.1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan anggota kepolisian3. Aktif keanggotan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 20254. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal UMP/UMK5. Tidak sedang menerima PKH pada anggaran berjalan6. Memiliki rekening aktif pada bank himbara atau bank penyalurItulah penjelasan link penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan cara cek hingga jadwal pencairan. Semoga membantu, ya.Baca juga: Link BSU 2025 Resmi, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.com