Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan minimal luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Jika aturan tersebut ditetapkan, kemungkinan cicilan rumah subsidi bisa menjadi lebih murah.Menurut Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan jika aturan tersebut diteken, cicilan rumah subsidi bisa saja Rp 600 ribu per bulan. Saat ini cicilan rumah subsidi sekitar Rp 1 juta-an."Nanti insyaallah kalau memang nanti ke depan kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga yang nanti lebih murah, ternyata itu cicilannya juga kita dorong bisa lebih murah bisa Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu sebulan," ujarnya di Lobby Nobu Bank, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).Saat ditemui oleh wartawan, Sri mengatakan pihaknya masih mendiskusikan terkait harga rumah subsidi dengan para pengembang dan juga perbankan. Ia berharap, cicilan untuk rumah subsidi dengan ukuran yang lebih kecil dari umumnya bisa menjadi lebih murah."Jadi hitung-hitungannya kita sedang eksplor ya. Kita simulasikan gitu. Tapi harapannya untuk bisa lebih turun dibanding harga cicilan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang sekarang," tuturnya.Aturan Belum FinalRencana untuk mengubah luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dari yang sebelumnya 21 meter persegi dan luas tanah minimal 25 meter persegi dari yang sebelumnya 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Rencana itu tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.Terkait hal itu, Sri mengatakan Kementerian PKP masih akan mendiskusikan lebih lanjut ke berbagai pihak, termasuk calon konsumen dan pengembang perumahan. Sri menjamin, selama aturan tersebut belum diteken maka yang berlaku adalah aturan yang lama yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023."Tapi sekali lagi yang sekarang berlaku masih menggunakan aturan yang lama nanti kalau sudah disetujui itu akan dimasukkan sebagai tambahan itu sebagai tambahan opsi bagi masyarakat ya," ujar Sri.Rumah Subsidi 18 Meter Hanya di PerkotaanSri mengatakan, untuk lokasi rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter hanya akan ada di perkotaan saja. Untuk di perdesaan, akan tetap menggunakan aturan luas bangunan dan tanah rumah subsidi yang lama."Jadi sekali lagi ini kita tujukan khusus kawasan sekitar perkotaan jadi yang di daerah-daerah desa dan lain-lain kita mengikuti aturan yang sebelumnya. Rencananya begitu tapi aturan ini tuh masih digodok terus oleh kita," kata Sri.Baca juga: PKP Tegaskan Aturan Luas Minimal Rumah Subsidi 18 Meter Belum FinalPKP Terbuka Terhadap KritikDi media sosial, baik di Instagram hingga X, kritikan mengalir deras soal rencana ini. Termasuk untuk mock up rumah yang bisa jadi hunian subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi. Belum lagi, ada yang berpendapat mengenai tidak adanya ruang untuk salat bagi yang beragam Islam.Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengaku pihaknya menanggapinya dengan sangat positif. Menurutnya, aturan mengenai batas minimal luas rumah subsidi juga belum ditetapkan sehingga kritik yang masuk bisa menjadi masukan bagi pihaknya."Kemarin ada masukkannya yang bagus nih, 'Bu ini buat apa namanya, sajadah, sholat gimana?' Makanya oke berarti ada yang harus kita sesuaikan. Jadi sangat terbuka gitu, uji publiknya," tuturnya.Sri mengaku akan memperhatikan kritikan yang masuk hingga akhirnya nanti ada kesepakatan terkait aturan yang ditetapkan.Catatan Kadin soal Luas Minimal Rumah Subsidi 18 MeterKamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan sejumlah catatan terkait rencana Kementerian PKP untuk mengubah luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi di perkotaan. Salah satunya terkait sosialisasi.Wakil Ketua Umum Pengembangan Infrastruktur Strategis dan Pembangunan Pedesaan Serta Transmigrasi, Thomas Jusman, menyampaikan bahwa Kementerian PKP harus lebih gencar lagi untuk melakukan sosialisasi soal usulan tersebut. Hal itu supaya masyarakat tidak salah mengartikan usulan tersebut."Kalau sudah nanti ditetapkan, perlu disosialisasikan yang lebih menyeluruh sehingga tidak disalah artikan. Bahwa ini adalah produk pilihan lain atau alternatif yang tidak membatasi produk-produk yang sebelumnya, yang tipe 36, sehingga ini menjadi pilihan yang lain untuk akses di perkotaan," ujarnya.Baca juga: Begini Gambaran Denah Rumah Subsidi 18 Meter dan Detail Luas RuangannyaThomas juga meminta Kementerian PKP untuk memikirkan cara agar masyarakat pekerja informal juga bisa memiliki rumah subsidi. Sebab, seringkali terkendala SLIK OJK.Lalu dari segi ukuran rumah subsidi, Thomas meminta setidaknya 18-30 meter persegi. Untuk ruang geraknya, ia berharap untuk tetap mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI)."Harapan kami mungkin dari segi ukuran ya, mungkin kalau belum pas dari teman-teman asosiasi dan teman-teman mengharapkan kalau memang dimungkinkan itu bisa 18 mungkin ukurannya sampai luasnya mungkin 30. Itu barangkali itu boleh di-sounding," ungkapnya.Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini