Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di wilayah Badung, Tabanan, Karangasem, dan Jembrana pada Selasa, 17 Juni 2025. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi SIM keliling Badung, Tabanan, Karangasem, dan Jembrana hari ini Selasa, 17 Juni 2025.Baca juga: Puluhan WNA Kena Tilang gegara Berkendara Tidak Pakai Helm di Jalanan Bali
SIM Keliling Badung Selasa, 17 Juni 2025· Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung· Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - SelesaiSIM Keliling Tabanan Selasa, 17 Juni 2025· Lokasi: Astra Motor Grokgak Tabanan· Waktu Pelayanan: 08.00 Wita - SelesaiSIM Keliling Karangasem Selasa, 17 Juni 2025· Lokasi: Terminal Bebandem· Waktu Pelayanan: 11.00 Wita - SelesaiSIM Keliling Jembrana Selasa, 17 Juni 2025· Lokasi: Waterbee Gilimanuk· Waktu Pelayanan: 08.00 Wita - SelesaiBiaya Perpanjangan SIMPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.· SIM A: Rp 80.000,-· SIM C: Rp 75.000,-Syarat Perpanjangan SIMMasyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses· Fotokopi SIM lama dan KTP· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan PsikologiLayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).