Pelaku percobaan pemerkosaan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Yayan Tamiu alias YT (27) telah menyerahkan diri. Dia sempat kabur tanpa celana saat gagal memperkosa gadis ABG berusia 12 tahun."Pelaku dengan didampingi keluarganya datang menyerahkan diri ke Polres Boalemo, selanjutnya team Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput pelaku untuk selanjutnya diamankan di Polres Pohuwato," kata Kapolres Pohuwato AKBP Busroni kepada detikSulsel, Minggu (15/6/2025).Baca juga: Pria Kabur Tanpa Celana Usai Gagal Perkosa ABG Awalnya Cuma Niat MencuriPolisi kini merilis tampang pelaku tersebut. Dari foto yang diterima detikcom, Senin (16/6), Yayan tampak berdiri dengan tangan diborgol di depan saat berada di Mapolres Pohuwato.Terlihat pelaku memiliki rambut pirang dengan wajah bulat. Dia mengenakan baju cokelat bermotif garis-garis dan celana pendek biru.Kronologi KejadianBusroni menceritakan peristiwa percobaan pemerkosaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato pada Senin (9/6) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku masuk ke kamar korban lewat jendela."Berdasarkan kronologis kejadian telah terjadi percobaan pemerkosaan terhadap korban YPM, yang masih berusia di bawah umur. Pelaku melakukan aksi bejatnya di mana pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui jendela dengan cara pelaku membuka jendela dengan menggunakan gunting yang di ambil di dalam dapur," paparnya.Baca juga: Teriakan Korban Gagalkan Pemerkosaan, Pelaku Lari Tanpa CelanaKorban pun kaget mengetahui pelaku masuk ke dalam kamarnya secara tiba-tiba. Sontak korban berteriak dan membuat pelaku panik. Pelaku langsung kabur tanpa mengenakan celana."Dan pada saat pelaku berada di dalam kamar korban nyaris hendak melakukan pemerkosaan tersebut korban berteriak histeris melihat korban terbangun pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, setelah itu pelaku langsung melarikan diri," imbuhnya.Berdasarkan keterangan pelaku, awalnya dia hanya ingin melakukan pencurian barang. Namun ketika mengintip ke jendela, dia spontan ingin mencabuli korban. Pelaku diduga dalam kondisi mabuk.Pelaku sebenarnya sempat kabur ke Kabupaten Boalemo, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo dengan didampingi keluarganya pada Minggu (15/6). Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti."Barang bukti yang diamankan satu buah gunting, sepasang sendal jepit dan rekaman CCTV," tambahnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.Baca juga: Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Juwita Kecewa